SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan minimarket di Kampung Cipatuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang mendapat penolakan dari warga sekitar yang terkena dampak pembangunan tersebut sejauh ini masih terus berlanjut.
Namun, menurut camat Palabuhanratu Dody Rukmawan, untuk pembangunan minimarket tersebut sebenarnya hanya tinggal menunggu proses izinnya terbit dari dinas terkait saja.
"Iya sesuai peraturan daerah yang baru, untuk Kecamatan Palabuhanratu ada penambahan tujuh minimarket di Kecamatan Palabuhanratu, salah satunya pembangunan minimarket yang di Cipatuguran tinggal menunggu izin keluar," ujar Dody kepada sukabumiupdate.com, Minggu (4/6).
BACA JUGA:Â Tolak Minimarket, Warga Geruduk Kantor Desa Jayanti Kabupaten Sukabumi
Adapun warga yang menolak pembangunan itu, kata Dody akan melakukan musyawarah ulang semua warga Cipatuguran yang terkena dampak dengan pihak minimarket sesuai permintaan warga dan di fasilitasi Pemerintah Desa Jayanti.
"Sudah dirapatkan di Kantor Desa Jayanti, adapun keputusannya sejauh ini, hubungi saja langsung kepala desanya," singkatnya.
Sementara itu, menurut Sunardi (38) salah satu Warga Kampung Cipatuguran RT 06/03, pembangunan minimarket di kampungnya, sejauh ini aspirasi warga yang menolak tidak dianggap baik pihak pemerintah maupun pengusaha minimarket tersebut, bahkan pengerjaan di lapangan masih berlanjut.
BACA JUGA:Â Rencana Pembangunan Alfamart Cipatuguran Kabupaten Sukabumi Ditolak Warga
"Gak tau tuh pejabat gak bisa dipegang omongannya warga yang menolak tidak dianggap, hasil musyawarah di Kantor Desa Jayanti beberapa waktu lalu kan menghentikan sementara pembangunan tersebut. Tapi sampai saat ini belum terrealisasi. Padahal camat bilang, pembangunan mau dihentikan," ungkap Sunardi.
Dia melanjutkan, izin pembangunan minimarket tersebut diklaim sudah keluar. Bahkan, menurut informasi diterimanya, izin pembangunan minimarket sudah keluar.
"Saya belum bisa konfirmasi kebenarannya, karena belum bisa komunikasi dengan Dinas Perizinan, ditambah warga yang menolak sejauh ini tidak diajak musyawarah ulang sesuai kesepakatan pihak desa dan kecamatan," tegasnya.