SUKABUMIUPDATE.com - Sempat kehabisan material blanko Surat Ijin Mengemudi (SIM) selama dua minggu di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Sat lantas Polres) Sukabumi, akhirnya tersedia kembali.
Menurut Kasat Lantas Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azis Syarifudin, masyarakat tidak perlu khawatir dan yang ingin mengajukan permohonan SIM bisa segera langsung mendatangi kantor Mapolres dengan membawa persyaratannya, seperti KTP dan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:Â Pemilik Kendaraan Mulai Rasakan Manfaat Samsat Night Polres Sukabumi
"Kartu SIM sempat habis kiriman dari Korlantas sekitar 2 minggu, dan sekarang sudah ada lagi kartu SIM-nya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Azis kepada sukabumiupdate.com, Minggu (4/6).
Menurut Azis, kekosongan material blanko sempat berdampak pada pemohon. Karena menurutnya, pemohon tidak bisa langsung mendapatkan SIM, untuk sementara waktu, hanya diberikan resi pengganti SIM bagi pemohon.
BACA JUGA:Â Malam Minggu, Waktunya Bayar Pajak STNK di Samsat Night Polres Sukabumi
"Resi tersebut nanti ditukar dengan SIM, jika blanko sudah ada. Resi tersebut bisa digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan SIM," jelasnya lebih jauh.
Dengan demikian, material blanko yang saat ini sudah terpenuhi kembali, sudah bisa melayani para pemohon dan sudah kembali normal seperti sedia kala. "Silakan masyarakat kembali membuat atau menukar resi sementara dengan SIM," pungkasnya.