SUKABUMIUPDATE.com - Tidak kurang dari 80% dari sekitar 200 ribu buruh di Kabupaten Sukabumi terjerat utang ke rentenir yang menjalin kerjasama dengan perusahaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungann Serikat Buruh Independen (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengemukakan sinyalemen tersebut kepada sukabumiupdate.com melaui chat WhastApp, Minggu (4/6) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Â Cuti Tahunan Dipangkas, Buruh Pabrik HJ Busana Cicurug Mogok Kerja
"Kita mendapat temuan di salah satu perusahaan garmen, pinjaman yang diberikan pihak perusahaan dikenakan bunga sebesar dua persen dari besaran pinjaman. Pinjaman tersebut dikeluarkan dan dikelola oleh perusahaan. Ada kemungkinan hal tersebut terjadi di beberapa perusahaan," kata Dadeng.
BACA JUGA:Â Tewas Tersengat Listrik, Wanita Buruh Garmen PT Koin Baju Global Cicurug Kabupaten Sukabumi
Ditambahkannya, pinjaman tersebut, tidak disalurkan oleh koperasi, melainkan bekerjasama dengan pihak luar, rentenir. Namun demikian, menurut Dadeng, pinjaman tersebut dikelola oleh managemen perusahaan itu sendiri.
BACA JUGA:Â Kerja hingga Jam 02.00 WIB, Buruh PT Sengsil Nagrak Kabupaten Sukabumi Tuntut Upah Lembur dan UMR
"Nama perusahaan kami rahasiakan dulu untuk mencari tahu perusahaan mana saja yang membuat kebijakan serupa. Ada kemungkinan lebih dari sepuluh perusahaan dengan menggunakan pola yang sama. Perusahaan menggunakan dana dari luar, sistemnya bagi keuntungan," pungkas Dadeng.