Soal Informasi Izin SCG, Pemkab Sukabumi akan Ajukan Kasasi

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Usai ditolaknya gugatan putusan informasi izin pembangunan Pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jawa Barat.

Keputusan mengajukan Kasasi tersebut, terungkap dalam rapat internal yang dipimpin langsung Asisten Daerah 1 Asep Abdul Wasit dan dihadiri beberapa dinas terkait serta pihak Manajemen SCG di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (2/6) siang.

“Kita akan buat dahulu pernyataan kasasi, sesuai tenggat waktu 14 hari yang diberikan pengadilan. Baru nanti akan kita buatkan memori kasasinya,” jelas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon.

Alasan Pemkab Sukabumi mengajukan kasasi ke PT TUN Jawa Barat, jelas Ade, karena kasus tersebut pernah diajukan oleh salah seorang yang mengatasnamakan perwakilan warga bernama Andrian. Di mana saat itu, Komisi Informasi juga mengabulkan sebagian permohonan warga, namun di PTUN memutuskan Pemkab Sukabumi menang.

BACA JUGA: Pengurus GMBI Akan Laporkan Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya ke Polisi

“Pemkab merasa tidak puas, karena masalah ini pernah diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian dengan kasus yang sama dan kita gugat ke PTUN. Ternyata posisinya ingin menjual tanahnya, sehingga dianggap oleh kita kasus yang sama tidak boleh diajukan dua kali,” jelasnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, awalnya masalah ini diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian. Namun ternyata sekarang diajukan kembali oleh Rukmana Cs, yang mengatasnamakan sebagai perwakilan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh.

Alasan pertama warga meminta informasi terkait izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), karena air menjadi bau.

Padahal sebelumnya sudah diuji oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB), hanya karena persoalan salah menempatkan saluran pembuangn septic tank yang dinilai terlalu dekat dengan sumber air sehingga menjadi bau.

BACA JUGA: Geruduk Pendopo Sukabumi, Ini Lima Tuntutan PB Himasi dan Petisi

Sedangkan alasan kedua, karena merasa terganggu dengan suara bising pembangunan pabrik semen SCG. “Dulu saat sidang pertama, mengemukakan hal sama. Kita merasa Komisi Informasi tidak melindungi perusahaan, karena pemikiran Pemkab ini adalah hak private yang bersangkutan (perusahaan-red). Karena harus jelas, warga minta data untuk apa,” ucap Ade.

Diungkapkan Ade, jika ini bukan sidang resmi dan hanya masalah warga meminta informasi soal perizinan. Padahal sebetulnya, izin-izin sudah diberikan Pemkab ke pihak SCG. “Kalau Amdal ada di mereka (SCG-red), sedangkan di kita IMB dan izin-izin lainnya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan Pemkab Sukabumi Ditolak, Warga Sirnaresmi Berhak Akses Informasi Izin SCG, PTUN Bandung menolak gugatan Pemkab Sukabumi yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat karena mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik SCG.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar hari Selasa 30 Mei 2017 lalu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafie menjelaskan, munculnya permasalahan ini berawal dari protes warga di sekitar lokasi pembangunan pabrik SCG yang terkena dampak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan.

Bahkan, dalam penyusunan dokumen amdal, sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.

BACA JUGA: Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru

Baru pada September 2016, warga mengajukan permohonan informasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, sebelum berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Karena BPMPT tidak memberi informasi yang diminta, warga akhirnya mengajukan masalah sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil sidang Komisi Informasi, memutuskan warga berhak atas informasi beberapa dokumen yang dimohonkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukungnya, kecuali site plan,” pungkas Willy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina