SUKABUMIUPDATE.com - Usai ditolaknya gugatan putusan informasi izin pembangunan Pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan mengajukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jawa Barat.
Keputusan mengajukan Kasasi tersebut, terungkap dalam rapat internal yang dipimpin langsung Asisten Daerah 1 Asep Abdul Wasit dan dihadiri beberapa dinas terkait serta pihak Manajemen SCG di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (2/6) siang.
“Kita akan buat dahulu pernyataan kasasi, sesuai tenggat waktu 14 hari yang diberikan pengadilan. Baru nanti akan kita buatkan memori kasasinya,†jelas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon.
Alasan Pemkab Sukabumi mengajukan kasasi ke PT TUN Jawa Barat, jelas Ade, karena kasus tersebut pernah diajukan oleh salah seorang yang mengatasnamakan perwakilan warga bernama Andrian. Di mana saat itu, Komisi Informasi juga mengabulkan sebagian permohonan warga, namun di PTUN memutuskan Pemkab Sukabumi menang.
BACA JUGA:Â Pengurus GMBI Akan Laporkan Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya ke Polisi
“Pemkab merasa tidak puas, karena masalah ini pernah diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian dengan kasus yang sama dan kita gugat ke PTUN. Ternyata posisinya ingin menjual tanahnya, sehingga dianggap oleh kita kasus yang sama tidak boleh diajukan dua kali,†jelasnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, awalnya masalah ini diajukan oleh perwakilan warga bernama Andrian. Namun ternyata sekarang diajukan kembali oleh Rukmana Cs, yang mengatasnamakan sebagai perwakilan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh.
Alasan pertama warga meminta informasi terkait izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), karena air menjadi bau.
Padahal sebelumnya sudah diuji oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB), hanya karena persoalan salah menempatkan saluran pembuangn septic tank yang dinilai terlalu dekat dengan sumber air sehingga menjadi bau.
BACA JUGA:Â Geruduk Pendopo Sukabumi, Ini Lima Tuntutan PB Himasi dan Petisi
Sedangkan alasan kedua, karena merasa terganggu dengan suara bising pembangunan pabrik semen SCG. “Dulu saat sidang pertama, mengemukakan hal sama. Kita merasa Komisi Informasi tidak melindungi perusahaan, karena pemikiran Pemkab ini adalah hak private yang bersangkutan (perusahaan-red). Karena harus jelas, warga minta data untuk apa,†ucap Ade.
Diungkapkan Ade, jika ini bukan sidang resmi dan hanya masalah warga meminta informasi soal perizinan. Padahal sebetulnya, izin-izin sudah diberikan Pemkab ke pihak SCG. “Kalau Amdal ada di mereka (SCG-red), sedangkan di kita IMB dan izin-izin lainnya,†terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan Pemkab Sukabumi Ditolak, Warga Sirnaresmi Berhak Akses Informasi Izin SCG, PTUN Bandung menolak gugatan Pemkab Sukabumi yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat karena mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik SCG.
Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar hari Selasa 30 Mei 2017 lalu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafie menjelaskan, munculnya permasalahan ini berawal dari protes warga di sekitar lokasi pembangunan pabrik SCG yang terkena dampak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan.
Bahkan, dalam penyusunan dokumen amdal, sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.
BACA JUGA:Â Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru
Baru pada September 2016, warga mengajukan permohonan informasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, sebelum berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Karena BPMPT tidak memberi informasi yang diminta, warga akhirnya mengajukan masalah sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasil sidang Komisi Informasi, memutuskan warga berhak atas informasi beberapa dokumen yang dimohonkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukungnya, kecuali site plan,†pungkas Willy.