SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat karena mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG).
Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar Selasa 30 Mei 2017 lalu.Â
BACA JUGA:Â Pengurus GMBI Akan Laporkan Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya ke Polisi
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, akhirnya Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa warga berhak untuk mengetahui informasi dan dokumen perizinan pembangunan SCG kecuali site plan-nya,†ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafie melalui sambungan telepon kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/6) malam.
Proses persidangan gugatan Pemkab atas putusan Komisi Informasi di PTUN, dikawal langsung LBH Bandung selaku kuasa hukum warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh yang terdampak pembangunan SCG.
BACA JUGA:Â Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru
Dijelaskan Willy, munculnya permasalahan ini berawal dari protes warga di sekitar lokasi pembangunan pabrik SCG yang terkena dampak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan. Bahkan, dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.
“Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur, bahwa warga berhak mengetahui informasi dan dokumen rencana pembangunan pabrik semen itu,†jelasnya.
BACA JUGA:Â Geruduk Pendopo Sukabumi, Ini Lima Tuntutan PB Himasi dan Petisi
Ditambahkan, baru pada September 2016, warga mengajukan permohonan informasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, sebelum berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Karena BPMPT tidak memberikan informasi yang diminta, warga akhirnya mengajukan masalah sengketa informasi ke Komisi Informasi. Hasil sidang Komisi Informasi, memutuskan warga berhak atas informasi beberapa dokumen yang dimohonkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukungnya, kecuali site plan,†terang Willy.
BACA JUGA:Â Injak Poster Ahok, Ratusan Massa Ormas Islam Sukabumi Datangi Kejaksaan dan Pengadilan
Merasa tidak puas dengan putusan sidang Komisi Informasi, ungkap Willy, Pemkab Sukabumi mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan ditolak. “Kalau tidak salah, masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi Pemkab Sukabumi untuk mengajukan Kasasi,†ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Soemantri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, jika dirinya hari ini sudah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi dan beberapa dinas terkait untuk menggelar rapat menindaklanjuti hasil putusan PTUN Bandung.
BACA JUGA:Â Menolak Ditertibkan, Sopir Dua Trayek Angkot Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
“Saya tidak hadir dalam rapat, belum ada laporan hasilnya. Namun kita taat hukum dan mengikuti hasil putusan PTUN. Kalau ingin tahu hasil rapatnya, bisa ke Kabag Hukum teknisnya seperti apa,†tegas Iyos yang sedang hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Lebih lanjut Iyos mengatakan, alasan Pemkab Sukabumi tidak memberikan informasi berupa dokumen perizinan SCG karena melihat dari sisi normatif dan urgensi untuk apa.
“Warga disitu sudah ada yang tandatangan persetujuan awal saat izin lingkungan, namun ada sebagian warga yang menanyakan kembali. Kita bukan tidak mau sembarang kasih data, tapi pilih-pilih,†tegasnya.