Gugatan Pemkab Sukabumi Ditolak, Warga Sirnaresmi Berhak Akses Informasi Izin SCG

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat karena mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG).

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar Selasa 30 Mei 2017 lalu. 

BACA JUGA: Pengurus GMBI Akan Laporkan Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya ke Polisi

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, akhirnya Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa warga berhak untuk mengetahui informasi dan dokumen perizinan pembangunan SCG kecuali site plan-nya,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafie melalui sambungan telepon kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/6) malam.

Proses persidangan gugatan Pemkab atas putusan Komisi Informasi di PTUN, dikawal langsung LBH Bandung selaku kuasa hukum warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh yang terdampak pembangunan SCG.

BACA JUGA: Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru

Dijelaskan Willy, munculnya permasalahan ini berawal dari protes warga di sekitar lokasi pembangunan pabrik SCG yang terkena dampak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan. Bahkan, dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.

“Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur, bahwa warga berhak mengetahui informasi dan dokumen rencana pembangunan pabrik semen itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Geruduk Pendopo Sukabumi, Ini Lima Tuntutan PB Himasi dan Petisi

Ditambahkan, baru pada September 2016, warga mengajukan permohonan informasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, sebelum berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Karena BPMPT tidak memberikan informasi yang diminta, warga akhirnya mengajukan masalah sengketa informasi ke Komisi Informasi. Hasil sidang Komisi Informasi, memutuskan warga berhak atas informasi beberapa dokumen yang dimohonkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukungnya, kecuali site plan,” terang Willy.

BACA JUGA: Injak Poster Ahok, Ratusan Massa Ormas Islam Sukabumi Datangi Kejaksaan dan Pengadilan

Merasa tidak puas dengan putusan sidang Komisi Informasi, ungkap Willy, Pemkab Sukabumi mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan ditolak. “Kalau tidak salah, masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi Pemkab Sukabumi untuk mengajukan Kasasi,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Soemantri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, jika dirinya hari ini sudah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi dan beberapa dinas terkait untuk menggelar rapat menindaklanjuti hasil putusan PTUN Bandung.

BACA JUGA: Menolak Ditertibkan, Sopir Dua Trayek Angkot Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

“Saya tidak hadir dalam rapat, belum ada laporan hasilnya. Namun kita taat hukum dan mengikuti hasil putusan PTUN. Kalau ingin tahu hasil rapatnya, bisa ke Kabag Hukum teknisnya seperti apa,” tegas Iyos yang sedang hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Lebih lanjut Iyos mengatakan, alasan Pemkab Sukabumi tidak memberikan informasi berupa dokumen perizinan SCG karena melihat dari sisi normatif dan urgensi untuk apa.

“Warga disitu sudah ada yang tandatangan persetujuan awal saat izin lingkungan, namun ada sebagian warga yang menanyakan kembali. Kita bukan tidak mau sembarang kasih data, tapi pilih-pilih,” tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)