Gugatan Pemkab Sukabumi Ditolak, Warga Sirnaresmi Berhak Akses Informasi Izin SCG

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menolak gugatan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Jawa Barat karena mengabulkan permohonan warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh, terkait informasi perizinan dan dokumen pembangunan Pabrik PT Semen Jawa atau Siam Cement Group (SCG).

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung tersebut, dibacakan pada persidangan akhir yang digelar Selasa 30 Mei 2017 lalu. 

BACA JUGA: Pengurus GMBI Akan Laporkan Ketua GMBI Distrik Sukabumi Raya ke Polisi

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, akhirnya Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa warga berhak untuk mengetahui informasi dan dokumen perizinan pembangunan SCG kecuali site plan-nya,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Willy Hanafie melalui sambungan telepon kepada sukabumiupdate.com, Jumat (2/6) malam.

Proses persidangan gugatan Pemkab atas putusan Komisi Informasi di PTUN, dikawal langsung LBH Bandung selaku kuasa hukum warga Desa Sirnaresmi dan Cimanggu, Kecamatan Gunungguruh yang terdampak pembangunan SCG.

BACA JUGA: Soal 13 Karyawan yang Kena PHK, Apdek Sukabumi dan SCG Bikin Kesepakatan Baru

Dijelaskan Willy, munculnya permasalahan ini berawal dari protes warga di sekitar lokasi pembangunan pabrik SCG yang terkena dampak langsung tidak diberikan informasi utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan. Bahkan, dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sebagai bagian dari proses perizinan belum sepenuhnya melibatkan warga setempat.

“Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur, bahwa warga berhak mengetahui informasi dan dokumen rencana pembangunan pabrik semen itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Geruduk Pendopo Sukabumi, Ini Lima Tuntutan PB Himasi dan Petisi

Ditambahkan, baru pada September 2016, warga mengajukan permohonan informasi kepada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, sebelum berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Karena BPMPT tidak memberikan informasi yang diminta, warga akhirnya mengajukan masalah sengketa informasi ke Komisi Informasi. Hasil sidang Komisi Informasi, memutuskan warga berhak atas informasi beberapa dokumen yang dimohonkan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukungnya, kecuali site plan,” terang Willy.

BACA JUGA: Injak Poster Ahok, Ratusan Massa Ormas Islam Sukabumi Datangi Kejaksaan dan Pengadilan

Merasa tidak puas dengan putusan sidang Komisi Informasi, ungkap Willy, Pemkab Sukabumi mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan ditolak. “Kalau tidak salah, masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi Pemkab Sukabumi untuk mengajukan Kasasi,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Soemantri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, jika dirinya hari ini sudah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi dan beberapa dinas terkait untuk menggelar rapat menindaklanjuti hasil putusan PTUN Bandung.

BACA JUGA: Menolak Ditertibkan, Sopir Dua Trayek Angkot Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

“Saya tidak hadir dalam rapat, belum ada laporan hasilnya. Namun kita taat hukum dan mengikuti hasil putusan PTUN. Kalau ingin tahu hasil rapatnya, bisa ke Kabag Hukum teknisnya seperti apa,” tegas Iyos yang sedang hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Lebih lanjut Iyos mengatakan, alasan Pemkab Sukabumi tidak memberikan informasi berupa dokumen perizinan SCG karena melihat dari sisi normatif dan urgensi untuk apa.

“Warga disitu sudah ada yang tandatangan persetujuan awal saat izin lingkungan, namun ada sebagian warga yang menanyakan kembali. Kita bukan tidak mau sembarang kasih data, tapi pilih-pilih,” tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina