SUKABUMIUPDATE.com - Kembali, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, diduga jenis ganja kering, pada Selasa (30/5).
Dari kedua pelaku, masing-masing berinisal JA alias CEK (30), seorang karyawan swasta asal Kampung Talaga Hilir, Kecamatan Cicantayan, dan HW alias AB (29), pegawai swasta warga Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan
Demikian siaran pers BNNK Sukabumi diterima sukabumiupdate.com, pada Kamis (1/6), didapat barang bukti (BB) berupa enam Paket narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas, tiga unit handpone Blackberry, dan beberapa sim card.
Menurut Kepala BNNK Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Yus Danial, kedua pelaku tersebut diamankan dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â BNNK Sukabumi Sediakan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Gratis
“Saat ini sedang pengembangan untuk ungkap terkait jaringan lainnya. Dua tersangka tersebut kini diproses hukum oleh BNNK Sukabumi. Mereka (kedua pelaku-red) dikenakan Pasal 111 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†tuturnya.
Di mana sambung dirinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.