SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial YR (25) warga kampung Cimahi RT 23/05 Desa Cobolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satres Narkoba Polres) Sukabumi karena kedapatan memiliki shabu.
Dari keterangan yang dihimpun, Yayu Rahayu alias (YR) ditangkap setelah pihak kepolisian Sat Resnarkoba mendapat laporan dari warga jika di Jalan Raya Caringin, Kecamatan Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, terjadi dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
BACA JUGA:Â Isap Shabu, Ibu Rumah Tangga di Marinjung Tengah Kabupaten Sukabumi Ditangkap
"Kami tangkap tangan YR sekitar pukul 19.30 WIB malam tadi, ia kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika dengan berat kurang lebih 6,63 gram," jelas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarto, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (31/5).
Barang bukti tersebut, kata Sunarto, 1,12 gram ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan YR, 0,44 gram di genggaman tangan kanan dijatuhkan oleh YR pada saat dilakukan penangkapan, serta satu paket besar kristal atau serbuk putih shabu-shabu di dalam plastik klip bening dengan berat 5,20 gram yang disimpan di bawah kasur di dalam rumah.
BACA JUGA:Â Beli Shabu, Warga Sekarwangi dan Bojongkalapa Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi
"Menurut keterangan YR, shabu tersebut didapat dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Adapun YR hanya bertugas sebagai pengedar," terang Sunarto.
Sementara barang bukti berupa shabu seberat 6,63 gram, satu buah telepon genggam, satu buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp1.250 ribu, kini diamankan jajaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:Â Miliki Shabu, Pengangguran Warga Pasirdoton Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi
"YR saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2)Â UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.