SUKABUMIUPDATE.com - Selisih lahan pertanian hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Surya Nusa Nadicipta (SNN), terus berlanjut. Bahkan, beberapa anggota masyarakat yang dituding sebagai oknum penyerobot lahan, kini tengah diproses hukum.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah menilai, kesiapan pihak PT SNN melaksanakan instruksi Bupati Sukabumi dengan menempuh proses perizinan, sebagaimana diberitakan sukabumiupdate.com, Selasa (30/5), PT SNN Siap Jalankan Instruksi Bupati Sukabumi Terkait Lahan HGB Pasirdatar, sebagai suatu keanehan.
"Berarti beberapa kali perusahaan mau melakukan kegiatan belum lengkap perizinan, rencana kegiatan agrowisata tersebut. Kita menyangkan hal ini, karena dengan adanya penolakan dari warga baru ketahuan bahwa mereka baru akan mengurus perizinan, kalau saja tidak ada penolakan dari warga kegiatan jadi ilegal karena belum lengkap perizinannya," ungkap Dewek dalam rilis diterima redaksi, Rabu (31/5) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Â Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perusahaan Harus Bijak Soal Lahan Pasirdatar
Dalam rilis tersebut, Dewek menilai, perusahaan tidak beritikad baik menempuh proses pada saat investasi, sehingga ada dua poin yang harus diperhatikan oleh PT SNN. "Pertama, lalai atau tidak menggunakan lahan sejak diberi hak oleh negara sampai sekarang sebagamana tertuang dalam resume rapat di Makodim 0607 (Markas Komando Distrik Militer-red) tanggal 28 April."
Kedua, menurut Dewek, untuk kegiatan bisnis perusahaan pun, perizinan belum ditempuh, tetapi pihak perusahaan selalu memaksa untuk mengoperasikan alat berat. "Setelah ditolak oleh warga baru pihak perusahaan menempuhnya. Dari dua poin di atas, harus menjadi catatan penting dan evaluasi buat pemerintah daerah agar dipertimbangkan lagi masalah izin kegiatan perusahaan," pungkasnya.