SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berjanji akan secepatnya menemui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan tidak ada perusahaan nakal di Kabupaten Sukabumi yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai angka dan tepat pada waktunya.
"Insha Allah besok (Rabu, 31/5-red) kita akan bertemu dengan Disnakertrans untuk memotivasi pemenuhan hak-hak buruh, terutama berkaitan dengan THR. Kami akan seoptimal mungkin bersama dengan eksekutif supaya hak pekerja tersebut diberikan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi," terang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/5).
BACA JUGA:Â Soal Jalan Rusak Cikakak, Ini Komentar Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Dirinya berharap tidak akan ada persoalan baik dari perusahaan maupun dari buruh dalam pemenuhan THR tersebut. “Pertemuan antara Komisi IV dan Disnakertrans, merupakan langkah antisipasi adanya perusahaan atau pengusaha nakal. Saya berharap di Kabupaten Sukabumi tidak ada masalah soal THR," ujarnya.
Menurut Anwar, regulasi yang mengatur tentang THR sudah baik, hanya tinggal niat baik semua pihak terutama perusahaan yang wajib memberikan THR. Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Banyak Orgil Rusak Estetika dan Image Kota
Namun, ketentuan mengenai THR tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," bebernya.
BACA JUGA:Â Komisi IV DPRD Menyayangkan Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Sukabumi
"Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional," lanjut Anwar.
Untuk cara menghitung besaran THR tersebut dibagi dua kategori yakni, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan yang kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
BACA JUGA:Â Diskusi Publik Buruh Tak Dihadiri Dewan, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi
Sebagai contoh, gaji seseorang per bulan adalah Rp5 juta Rupiah, maka besar THR yang terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah. Sementara, jika masa kerja pekerja misalnya lima bulan, maka perhitungan THR nya 5 x Rp5 juta ÷ 12 = Rp2.083.333,333.
Dirinya menegaskan, dalam aturan pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Dan saya tegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja," pungkasnya.