Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Pastikan Tidak Ada Pengusaha Nakal Soal THR

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berjanji akan secepatnya menemui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan tidak ada perusahaan nakal di Kabupaten Sukabumi yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai angka dan tepat pada waktunya.

"Insha Allah besok (Rabu, 31/5-red) kita akan bertemu dengan Disnakertrans untuk memotivasi pemenuhan hak-hak buruh, terutama berkaitan dengan THR. Kami akan seoptimal mungkin bersama dengan eksekutif supaya hak pekerja tersebut diberikan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi," terang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/5).

BACA JUGA: Soal Jalan Rusak Cikakak, Ini Komentar Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Dirinya berharap tidak akan ada persoalan baik dari perusahaan maupun dari buruh dalam pemenuhan THR tersebut.  “Pertemuan antara Komisi IV dan Disnakertrans, merupakan langkah antisipasi adanya perusahaan atau pengusaha nakal. Saya berharap di Kabupaten Sukabumi tidak ada masalah soal THR," ujarnya.

Menurut Anwar, regulasi yang mengatur tentang THR sudah baik, hanya tinggal niat baik semua pihak terutama perusahaan yang wajib memberikan THR. Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Banyak Orgil Rusak Estetika dan Image Kota

Namun, ketentuan mengenai THR tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," bebernya.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Menyayangkan Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Sukabumi

"Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional," lanjut Anwar.

Untuk cara menghitung besaran THR tersebut dibagi dua kategori yakni, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah dan yang kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

BACA JUGA: Diskusi Publik Buruh Tak Dihadiri Dewan, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi

Sebagai contoh, gaji seseorang per bulan adalah Rp5 juta Rupiah, maka besar THR yang terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah. Sementara, jika masa kerja pekerja misalnya lima bulan, maka perhitungan THR nya 5 x Rp5 juta ÷ 12 = Rp2.083.333,333.

Dirinya menegaskan, dalam aturan pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dan saya tegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)