SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan lahan PT Surya Nusa Nadicipta (PT SNN) yang dikuasai oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pasirdatar dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian Bupati, Marwan Hamami.
"Bupati menginstruksikan pembentukan Tim Terpadu dengan nama Tim 9 untuk menyelesaikan masalah tersebut," demikian dituturkan Humas PT SNN, Indah Permata S kepada sukabumiupdate.com, Selasa (30/5).
BACA JUGA:Â Kesepakatan Soal Lahan HGB Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami sendiri mengaku, sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami sedang berusaha mencari cara untuk menyelesaikan persoalan antara PT SNN dengan warga Pasirdatar,†ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Pernyataan bupati tersebut dibenarkan oleh Indah Permata S. “Dalam pertemuan yang dilakukan Jumat, beberapa pekan lalu, bupati meminta kami, untuk secepatnya melengkapi segala perizinan terkait rencana pengembangan agrowisata di Desa Pasirdatar dan Sukamulya. Bahkan, bupati mengintruksikan pembentukan Tim Terpadu atau Tim 9 untuk percepatan proses ini.â€
BACA JUGA:Â Lagi, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Geruduk Pendopo Negara
Indah menambahkan, Bupati Sukabumi menyampaikan, bila Tim Terpadu sudah siap, perizinan sudah lengkap, tapi oknum masyarakat masih mengganggu dan menempati lahan kami, maka pihaknya akan mengambil langkah penegakkan hukum.
PT SNN telah melaporkan lima orang oknum penggarap yang diduga menjadi provokator dengan delik penyerobotan lahan sehingga PT SNN tidak bisa melakukan kegiatan di lahan tersebut. “Informasi terakhir, kelima penggarap yang menyerobot lahan sudah berstatus tersangka, kami berharap proses hukum terus berjalan,†lanjut Indah.
BACA JUGA:Â Hasil Mediasi Pemkab Sukabumi Soal Sengketa PT SNN dengan Penggarap Pasirdatar dan Sukamulya
Terkait sejumlah aksi yang dilakukan para oknum penggarap, pihak perusahaan juga melayangkan surat kepada pihak kepolisian untuk perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatannya selaku pemegang HGB. Indah mengecam aksi oknum masyarakat yang terus menerus menghalangi perusahaan melaksanakan kegiatannya sejak tiga pekan terakhir.
"Aksi masyarakat ini tidak bisa dibenarkan. PT SNN adalah pemegang HGB atas lahan tersebut, kita membayar pajak kepada negara setiap tahun. Tapi hingga saat ini kita tidak bisa melaksanakan kegiatan. Kita sudah ikuti kemauan masyarakat untuk bermediasi. Hingga tiga kali. Tapi masyarakat terus menerus menghalangi kita. Hal ini sudah membuktikan, bahwa mereka tidak ingin mencari solusi untuk kedua belah pihak. Mereka ingin memaksakan kehendak memiliki lahan tersebut,†ungkap Indah.
BACA JUGA:Â ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi: Lahan Pasirdatar dan Sukamulya Secara Hukum Dikuasai PT SNN
Ia juga mempertanyakan, kejelasan oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat Desa Sukamulya dan Pasirdatar. "Apakah benar mewakili masyarakat dua desa tersebut. Kita dapat informasi dari warga setempat, di Desa Sukamulya, bahwa sebagian besar para penggarap di tanah PT SNN adalah pendatang dan pemodal dari luar desa."
Indah menambahkan upaya perusahaan untuk mendapatkan haknya dan melaksanakan kewajibannya selaku pemegang HGB akan terus dilakukan. Bahkan mediasi yang difasilitasi Pemkab Sukabumi, sudah dua kali dilakukan, dengan hasil pembentukkan tim kecil.
BACA JUGA:Â Sengketa HGB Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, SPI Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
Namun, sekalipun telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, di mana mediasi pertama diinisiasi oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0607 Sukabumi yang juga dihadiri oleh pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mediasi kedua dan ketiga, difasilitasi oleh Pemkab Sukabumi yang juga dihadiri pihak BPN, Kodim, dan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi serta jajarannya.
Dalam setiap hasil mediasi, BPN selalu menegaskan bahwa berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan, PT SNN adalah selaku pemegang HGB sah atas lahan kurang lebih 320 hektar di Desa Sukamulya dan Pasirdatar. Rencananya, PT SNN akan membagun agrowisata di lahan tersebut.
BACA JUGA:Â Adukan Konflik HGB PT SNN, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Datangi Staf Presiden
“HGB-nya masih berlaku sampai 24 September 2024, masih tujuh tahun lagi. Secara hukum hal itu masih berlaku. Hukum positif harus dihormati. Itu kan penjelasan BPN Sukabumi dalam setiap mediasi,†pungkas Indah.
Terkait keberadaan oknum masyarakat tetap menghalangi PT SNN melakukan kegiatan di lahannya. GM PT SNN, Kadar, mengatakan, "melihat hasil tiga kali mediasi, perusahaan berkesimpulan, petani penggarap tidak memiliki iktikad baik melaksanakan hasil mediasi, tidak taat hukum, dan tidat taat kepada pemerintah dan negara."
BACA JUGA:Â Petani Penggarap Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, Kembali Hentikan Alat Berat PT SNN
Sementara, salah seorang warga Desa Sukamulya, Dedi menegaskan, selama ini mereka tidak terlibat dalam aksi-aksi penolakan tersebut. “Petani penggarap yang menolak tersebut adalah pendatang dari luar. Kemungkinan mereka tahu, bahwa tanah tersebut bukan tanah mereka, tapi ada yang mengimingi-imingi tanah itu jadi lahan milik mereka," kata Dedi.
Terkait kisruh yang terus terjadi dalam satu bulan terakhir di wilayahnya, Dedi menambahkan, "Kami sangat terganggu. Katanya mereka mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, tapi masyarakat yang mana? Puluhan tahun petani pendatang itu menggarap, tidak bayar sewa, tidak bayar pajak, setahun bisa dapat ratusan juta. Bahkan para petani pendatang menyewakan dan memperjualbelikan lahan garapan ke pihak lain. Bisa dicek kok."