SUKABUMIUPDATE.com - Hari pertama masuk kerja di Bulan Suci Ramadhan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi, banyak telat masuk kerja. Hal itu terlihat dari minimnya peserta apel. Padahal, jam kerja sudah dimajukan menjadi pukul 08.00 WIB khusus Bulan Ramadhan.
Asisten Bidang Pemerintahan Kota Sukabumi, Andri Setiawan menanggapi hal tersebut mengatakan, Bulan Puasa bukan berarti mengurangi pelayanan dan membuat PNS bermalas-malasan. “Tapi sama-sama memanfaatkan Bulan Puasa ini bulan ibadah, dengan cara meningkatkan pelayanan masyarakat,†ungkap Andri.
BACA JUGA:Â 10 Persen PNS Pemkot Sukabumi Terlambat Masuk Kerja Usai Liburan Panjang
Ia mengingatkan kepada para PNS, jam kerja selama Bulan Ramadhan ini, sesuai surat edaran tentang penetapan jam kerja bagi instansi pemerintah, berlaku selama lima hari kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Andri menyebutkan, bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Ada sanksi tegas yang akan diberikan, pertama pasti sanksi administrasi. Kalau berturut-turut melakukan kesalahan, maka secara bertahap sanksi itu akan dikenakan, hingga diberikan sanksi pemecatan,†katanya.