SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menegaskan jika selama bulan Ramadhan tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi dalam artian tutup selama sebulan penuh.
Selain tempat hiburan, jelas Fahmi, Pemerintah Kota Sukabumi sudah membuat keputusan bahwa restoran dan tempat makan baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB. “Sebelum waktu berbuka, tidak ada yang boleh makan di tempat,†tegasnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (27/5).
BACA JUGA:Â Wakil Wali Kota Sukabumi: Pemuda Harus Mampu Buka Lapangan Kerja
Fahmi ingin, bulan Ramadhan tahun ini lebih bernilai dan lebih baik dari sebelumya dengan melakukan berbagai amal ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. “Tetap aktif dan produktif dalam menjalankan tugas sehari-hari, serta tetap diupayakan untuk selalu sehat,†jelasnya.
Bagi warga yang tidak melaksanakan ibadah puasa, himbau Fahmi, agar menjaga suasana tetap nyaman dan kondusif. “Mari pelihara toleransi yang semakin baik, dengan saling menghormati antar sesama warga,†pungkasnya.