SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, PT Jasa Raharja per 1 Juni 2017 menaikkan nominal santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya mengatakan, kenaikan santunan kecelakaan bertujuan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, baik yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
“Kenaikan nominal santunan mencapai seratus persen,†jelasnya kepada wartawan usai menghadiri peresmian Pembangunan Gedung Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Sukabumi I Cibadak oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Jumat (26/5).
Lebih lanjut dikatakannya, santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia dari Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta, Luka-Luka dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, biaya Penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta, dan Cacat Tetap maksimal Rp50 juta.
Meski PT Jasa Raharja menaikkan nominal santunan kecelakaan, namun Eri menghimbau masyarakat khususnya yang akan mudik ke kampung halaman pada saat Lebaran, untuk lebih berhati-hati dalam membawa kendaraan.
“Nominal santunan memang naik, tapi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) masih tetap dan tidak naik,†pungkasnya.