SUKABUMIUPDATE.com - Pasca pemanggilan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, kepada lima petani asal Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Surya Nusa Nadicipta (SNN). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Pihak perusahaan diminta untuk bersikap arif menyikapi hal tersebut, apalagi berbicara soal hukum, pasalnya saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang sulit dan perusahaan seharusnya bisa merangkul masyarakat untuk bisa bersama-sama ketika berbicara persoalan lahan karena memang ada hak rakyat di situ.
BACA JUGA:Â Bubun Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka
"Kalau masyarakat salah mohon dimaafkan lah, ketika memohon HGU itu juga ada hak rakyat, berikan saja," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Mansyurudin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (26/5).
Dirinya mengatakan tidak menyalahkan pihak perusahaan dalam hal itu, karena pihak perusahaan memiliki legalitas sah atas tanah tersebut, namun di sisi lain masyarakat perlu diselamatkan sehingga menyikapi persoalan tersebut memang sudah seharusnya berimbang.
BACA JUGA:Â Kesepakatan Soal Lahan HGB Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
"Dari masyarakat harus bijak, perusahaan juga harus bijak, bagaimana melakukan keduanya harus bersama-sama, ok lah dia legalitas, tapi ketika tidak temanfaatkan sayang juga, ujung-ujungnya juga kan tanah negara tanah Allah," beber Acuy, sapaan akrab Mansyurudin.
Ia pun menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah, pihaknya sudah seharusnya mengayomi dan melindungi seluruh sektor yang ada. Meskipun dirinya mengaku mempelajari hal tersebut, namun saat ini yang diperlukan oleh seluruh elemen adalah saling menghormati hak hak hukum legalitas perusahaan serta hak masyarakat.
BACA JUGA:Â Sengketa HGB Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, SPI Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
"Pemerintah daerah harus bisa menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat, sepanjang itu bisa diselesaikan tidak melalui jalur hukum. Harus ada solusi dan tentunya menyelesaikannya dengan arif dan bijaksana, dan menguntungkan keduanya," pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.