SUKABUMIUPDATE.com - Jelang Bulan Suci Ramadhan, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dirikan Posko Tertib Ramadhan, yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Cicurug, Selasa (23/5).
Posko Tertib Ramadhan ini, kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, Komisaris Polisi (Kompol) Suhardiman, sebagai sarana komunikasi dan musyawarah.
“Untuk menciptakan rasa nyaman di tengah masyarakat yang akan menjalankan Puasa, kami imbau kepada ormas, selama Ramadhan tidak melakukan sweeping ke pabrik,†ujar Suhardiman kepada sukabumiupdate.com, usai rapat koordinasi dengan Muspika dan organisasi massa (ormas), serta puluhan pimpinan perusahaan.
BACA JUGA:Â Muspika Cicurug Razia 187 Kos-Kosan di Desa Kutajaya
Muspika juga, kata dia, meminta pihak perusahaan menaati aturan yang berlaku. Apabila ada persoalan, sebaiknya melapor ke Posko Tertib Ramadhan. Peraturan yang dimaksud, kata Suhardiman, perusahaan diminta menaati Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi tentang Aturan Jam Kerja.
Dalam SE itu disebutkan, setiap perusahaan memberlakukan kerja selama tujuh jam dalam sehari, untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
BACA JUGA:Â Muspika Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Halau PKL Bandel
“Untuk memberi keleluasaan bagi karyawan pabrik yang menunaikan ibadah puasa, khususnya Shalat Maghrib dan buka puasa, maka setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB, dan pukul 17.00 WIB tidak ada kegiatan lagi. Pengecualian untuk hal tertentu agar dikomunikasikan ke posko,†tegas Suhardiman.
Sementara, Koordinator Human Resources Development (HRD) se-Kecamatan Cicurug, M. Mamin Arifin menyatakan, siap menjalankan SE Bupati Sukabumi tersebut. “Kami siap melaksanakannya,†singkatnya.