SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, layangkan surat panggilan terhadap lima petani asal Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Surya Nusa Nadicipta (SNN).
Kelima petani yang telah tersangka itu yakni Bubun Kusnadi Bin Kosasih (58), Suryadi, Hartono, Ice Iskndar, dan Usman, semuanya warga Kampung Cibodas RT03/10, Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Kesepakatan Soal Lahan HGB Pasirdatar Kabupaten Sukabumi
Dalam surat panggilan itu, para petani Pasirdatar Indah ini disangkakan menggunakan lahan tanpa izin pemilik. Ia dilaporkan oleh Kadar bin Ujer dengan laporan polisi nomor: LP/B/03/IV/2017/DA.JBR/RES.SMI tertanggal 12 April 2017.
Surat panggilan yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhoni Erwanto itu, kelima petani itu dikenakan pasal 2 dan atau 6 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penggunaan lahan tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya yang sah.
BACA JUGA:Â Sengketa HGB Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi, SPI Minta Bupati dan Gubernur Turun Tangan
Menanggai hal tersebut, Aktivis Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, yang selalu mendampingi para petani itu, menyayangkan penetapan tersangka terhadap kelima petani tersebut.
“Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua yang diterima para terlapor, dengan peningkatan status sebagai tersangka,†terang Rozak kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/5).
SPI, tambah dia, juga menyayangkan langkah perusahaan yang memperkarakan para petani tersebut. Pasalnya, saat ini seluruh pihak sedang mengupayakan mediasi untuk mencari solusi.
BACA JUGA:Â Adukan Konflik HGB PT SNN, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Datangi Staf Presiden
“Apa yang dilakukan kelima petani itu, adalah menggarap lahan pertanian terlantar. Secara fakta tanah itu diterlantarkan oleh PT SNN sejak tahun 1999," kata Rozak Daud.
Ia menambahkan, pada pertemuan di Pendopo Negara beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) telah membentuk tim untuk melakukan penyelesaian masalah ini.
“Sementara dua hari setelah pertemuan petani ditersangkakan. Hal ini akan memperkeruh suasanan yang awalnya yang disepakati akan diselesaikan dengan cara musyawarah,†ketus Rozak.
Rozak mengatakan, akan mendesak Pemerintah untuk memberi sanksi kepada perusahaan karena sejak diberikan hak oleh Negara pada tahun 1996, tidak pernah dikelola sesuai peruntukan dengan alasan krisis moneter dan keuangan perusahaan.
BACA JUGA:Â ATR/ BPN Kabupaten Sukabumi: Lahan Pasirdatar dan Sukamulya Secara Hukum Dikuasai PT SNN
“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Artinya perusahaan tidak mampu mengelola lahan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh sepihak hanya berlaku kepada petani saja, perusahaan juga harus ditindak tegas atas kelalaiannya selama ini,†seru dia.
Petani ditersangkakan, tambahnya, adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sedang berjuang secara konstitusional, dengan mengusulkan kepada Presiden agar lahan tersebut dikembalikan untuk lahan pertanian sebagai sumber kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Â Ratusan Petani Pasirdatar dan Sukamulya Kabupaten Sukabumi Geruduk Pendopo Negara
Sementara Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ngajib membenarkan penetapan tersangka terhadap para petani itu, karena dinilai sudah cukup alat bukti. “Sudah cukup bukti,†singkat M. Ngajib melalui pesan WhatsApp.