SUKABUMIUPDATE.com - Soal pemberhentian sementara proyek steam di Jalan Sudirman, Desa Citepus, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dibantah oleh pemilik proyek.
Ujang Rahmat sebagai pemilik yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengatakan, tidak ada pemberhentian pekerjaan oleh Sat Pol PP. Yang ada, tegas dia, pekerja sedang tidak melakukan aktivitas.
BACA JUGA:Â Proyek Steam di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dihentikan Sat Pol PP
"Itu bukan diberhentikan tapi pekerjanya di-rolling dulu ke kebun di Jampang," ujar Ujang Rahmat, ketika di konfirmasi sukabumiupdate.com melalui sambungan selular, Selasa (23/5).
Menurut Ujang, lahan tersebut merupakan lahan yang memiliki Surat Pelepasan Hutan (SPH) yang tadinya berawal dari perkebunan serta pengeluaran surat pun pihak perkebunan. "Warga itu perlu usaha, dan itu juga masih punya adik saya. Sudahlah biarkan, saja apalagi cuma untuk cuci motor, ditambah saat ini ekonomi sedang tidak bagus, itung-itung memberi tempat usaha," kata Ujang.
BACA JUGA:Â Satpol PP Kabupaten Sukabumi Stop Pengerjaan Bangunan Tidak Berizin
Menurutnya, kalau pun harus dibabat habis, petugas seharusnya membuat seperti pasar monyet di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu yang dipakai oleh orang tidak bener. Sementara untuk hal yang positif tidak usah dilarang.
"Sat Pol PP juga sebenarnya tidak usah jadi masalah karena memang legalitasnya jelas, permintaan dari Sat Pol PP, seperti perizinan dan semacamnya itu ada. Untuk hal semacam itu, izin dari desa saja sudah cukup yang disebut surat keterangan usaha karena memang bukan perusahaan besar, " tandasnya.
BACA JUGA:Â Satpol PP Kabupaten Sukabumi Mulai Sapu Bersih PKL Liar di Palabuhanratu
Sebelumnya diberitakan sukabumiupdate.com, Sat Pol PP Kecamatan Palabuhanratu terpaksa menghentikan pembangunan proyek steam, karena pengelola tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan serta perizinan.