SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Unit Pelaksana Tekni Dinas (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Wilayah Jampang Kulon Asep Dedih meneggaskan, pembuatan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik, mutlak gratis.
Saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui pesawat selulernya Selasa (23/5) ia mengatakan, soal pelayanan yang lama, sebut dia, UPTD Dukcapil semenjak 2 September 2016 sampai awal Mei 2017, belum menerima blanko.
BACA JUGA:Â Sudah Bayar, Warga Pasiripis Kabupaten Sukabumi Kecewa Tujuh Bulan e-KTP Tak Selesai
“Kami tidak mencetak blanko sejak Oktoboer 2016. Tapi sepekan ini, sudah ada kiriman sebanyak 300 blanko. Kalaupun ada keterlambatan, akibat dari server yang sering mengalami ganguan jaringan,“ terangnya.
Sebelum blanko ada, tambah dia, pihaknya selalu menyarankan masyarakat agar mengurus penerbitan e-KTP secara langsung ke Dinas Dukcapil yang berada di Kecamatan Cisaat.
Untuk pengurusan ke Dinas Dukcapil ini, tegas Dedi, dirinya melarang staf untuk memfasilitasi pembuatan langsung, serta selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak menjanjikan dan menerima uang dari masyarakat.
BACA JUGA:Â Disdukcapil Sukabumi Waspadai Beredarnya KTP Palsu
“Tidak kami perbolehkan staf menerima pemberian dari masyarakat dalam hal pengurusan e-KTP. Kalau ada, silakan laporkan dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,†tegasnya.
Khusus blanko 300 tadi, tambah dia, pihaknya mengutamakan penerbitan e-KTP bagi masyarakat yang telah mendaftarkan diri pada bulan September-Oktober 2016.
“Masyarakat yang mendaftar di Bulan September-Oktober 2016, silahkan datang ke UPTD mengambil e-KTP dengan membawa bukti Surat Keterangan Perekaman atau Sukep. Sementara yang belum bisa e-KTP nya diproses, pihaknya akan melakukan perpanjangan Sukep,†jelasnya.Â