SUKABUMIUPDATE.com - Soal judicial review undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan tiga srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, jawaban Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai jauh dari pokok permasalahan dan penuh asumsi.
"Bagi kami, jawaban Biro Hukum itu jebakan Batman. Karena membahas mengenai persoalan hibah yang diajukan BPSK Kabupaten Sukabumi, dinyatakan baru lengkap administrasi pada 12 Mei 2017. Padahal kenyataannya, proposal diajukan sejak 2016, namun baru memberitahu ada kekurangan berkas pada hari Selasa (9/5) lalu. Lagi pula, soal pencairan dana hibah kewajiban Pemprov, dan tidak ada hubungannya dengan dengan uji materi aquo," tegas Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amirudin Rahman melalui sambungan seluler.
Yang paling menarik, imbuh dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/5), ternyata Pemprov Jabar menanggapi permohonan uji materi awal per tanggal 7 Desember 2016, dan bukan permohonan hasil perbaikan per tanggal 30 Januari 2017 sesuai arahan panel hakim pada pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa Januari 2017. "Ada apa dengan panitera MK?" tanyanya.
BACA JUGA:Â BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan
Rudi menambahkan, pada sidang lanjutan ini saksi dan ahli saksi BPSK tidak hadir. Kemudian, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tidak hadir dengan alasan reses.
Namun, ahli saksi SR. Firman Turmantara Endripradja dari Universitas Pasundan, memberikan keterangan tertulis dan diterima majelis hakim. Pada keterangan tertulis ahl saksi yakni Firman mengatakan, Pemprov Jabar mengambilalih pembiayaan BPSK bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan penafsiran.
"Soal ketidakhadiran DPR RI, saya menilai, mungkin mereka kebingungan atau merasa aneh produk mereka hasilkan pada tataran praktis berbeda antara yang tertuang dengan yang dilaksanakan. Dan bisa juga pengakuan terhadap tiga Srikandi bahwa permohonan mereka benar adanya," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, agen sidang judicial review selanjutnya adalah kesimpulan, yang akan disampaikan tiga Srikandi pingin lambat Jumat (26/5). "Kami pastikan tiga Srikandi akan menjawab tuntas keterangan Pemrov Jabar sehingga persoalan ini terang benderang," katanya.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Skretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Budi Prastio pada persidangan itu menampik dalil pemohon yang menyatakan Pemprov Jabar telah melakukan pengambilalihan kewenangan penganggaran pelaksanaan tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Penggunaan kata pengambilalihan seolah menunjukkan tindakan semena-mena, atas kehendak Pemprov Jabar," terang Budi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
BACA JUGA:Â Tak Hadiri Sidang MK, BPSK Kabupaten Sukabumi: DPR RI dan Pemerintah Cemen
Pengambialihan kewenangan, sebut dia, karena perintah undang-undang. Ia menambahkan, peralihan kewenangan terkait perlindungan konsumen, khususnya BPSK, kepada Pemprov sebetulnya merupakan peralihan yang justru memberikan manfaat lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Manfaatnya, adanya standarisasi dan kesamaan besaran standar biaya di seluruh BPSK di wilayah provinsi. Tidak akan menjadikan kegiatan BPSK terhenti," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia, menguji materiil Lampiran I huruf DD angka 5 UU Pemda. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak jelas dan bersifat multitafsir.
Kehadiran BPSK dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota.
Tujuan pembentukan BPSK adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.
BACA JUGA:Â Layanan Parkir RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Diuji Warga yang Hilang Helm
Dijelaskan Pemohon, UU Pemda, khususnya Lampiran I huruf DD angka 5 khusus mengenai Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, telah ditafsirkan termasuk di dalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambilalih atau menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
Akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, keadaan BPSK Kabupaten Sukabumi untuk lebih melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi sampai ke pelosok-pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi. Sehingga pelayanan hukum yang diidamkan masyarakat dan selama ini diberikan kepada masyarakat menjadi terhenti.