BPSK Kabupaten Sukabumi: Jawaban Pemprov Jabar Jauh dari Pokok Masalah

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Soal judicial review undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan tiga srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, jawaban Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai jauh dari pokok permasalahan dan penuh asumsi.

"Bagi kami, jawaban Biro Hukum itu jebakan Batman. Karena membahas mengenai persoalan hibah yang diajukan BPSK Kabupaten Sukabumi, dinyatakan baru lengkap administrasi pada 12 Mei 2017. Padahal kenyataannya, proposal diajukan sejak 2016, namun baru memberitahu ada kekurangan berkas pada hari Selasa (9/5) lalu. Lagi pula, soal pencairan dana hibah kewajiban Pemprov, dan tidak ada hubungannya dengan dengan uji materi aquo," tegas Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amirudin Rahman melalui sambungan seluler.

Yang paling menarik, imbuh dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/5), ternyata Pemprov Jabar menanggapi permohonan uji materi awal per tanggal 7 Desember 2016, dan bukan permohonan hasil perbaikan per tanggal 30 Januari 2017 sesuai arahan panel hakim pada pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa Januari 2017. "Ada apa dengan panitera MK?" tanyanya.

BACA JUGA: BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan

Rudi menambahkan, pada sidang lanjutan ini saksi dan ahli saksi BPSK tidak hadir. Kemudian, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tidak hadir dengan alasan reses.

Namun, ahli saksi SR. Firman Turmantara Endripradja dari Universitas Pasundan, memberikan keterangan tertulis dan diterima majelis hakim. Pada keterangan tertulis ahl saksi yakni Firman mengatakan, Pemprov Jabar mengambilalih pembiayaan BPSK bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan penafsiran.

"Soal ketidakhadiran DPR RI, saya menilai, mungkin mereka kebingungan atau merasa aneh produk mereka hasilkan pada tataran praktis berbeda antara yang tertuang dengan yang dilaksanakan. Dan bisa juga pengakuan terhadap tiga Srikandi bahwa permohonan mereka benar adanya," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, agen sidang judicial review selanjutnya adalah kesimpulan, yang akan disampaikan tiga Srikandi pingin lambat Jumat (26/5). "Kami pastikan tiga Srikandi akan menjawab tuntas keterangan Pemrov Jabar sehingga persoalan ini terang benderang," katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Skretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Budi Prastio pada persidangan itu menampik dalil pemohon yang menyatakan Pemprov Jabar telah melakukan pengambilalihan kewenangan penganggaran pelaksanaan tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Penggunaan kata pengambilalihan seolah menunjukkan tindakan semena-mena, atas kehendak Pemprov Jabar," terang Budi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang MK, BPSK Kabupaten Sukabumi: DPR RI dan Pemerintah Cemen

Pengambialihan kewenangan, sebut dia, karena perintah undang-undang. Ia menambahkan, peralihan kewenangan terkait perlindungan konsumen, khususnya BPSK, kepada Pemprov sebetulnya merupakan peralihan yang justru memberikan manfaat lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Manfaatnya, adanya standarisasi dan kesamaan besaran standar biaya di seluruh BPSK di wilayah provinsi. Tidak akan menjadikan kegiatan BPSK terhenti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia, menguji materiil Lampiran I huruf DD angka 5 UU Pemda. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak jelas dan bersifat multitafsir.

Kehadiran BPSK dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota.

Tujuan pembentukan BPSK adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

BACA JUGA: Layanan Parkir RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Diuji Warga yang Hilang Helm

Dijelaskan Pemohon, UU Pemda, khususnya Lampiran I huruf DD angka 5 khusus mengenai Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, telah ditafsirkan termasuk di dalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambilalih atau menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, keadaan BPSK Kabupaten Sukabumi untuk lebih melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi sampai ke pelosok-pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi. Sehingga pelayanan hukum yang diidamkan masyarakat dan selama ini diberikan kepada masyarakat menjadi terhenti.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes