SUKABUMIUPDATE.com - Faktor ekonomi ternyata menjadi penyebab banyaknya istri di Kota Sukabumi, mengajukan gugatan cerai. Data Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi menunjukkan, kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2017 kasus perceraian yang ditangani sudah mencapai 251 kasus.
Panitera Muda Pengadilan Agama, Umi Kulsum mengatakan, kasus perceraian yang terjadi lebih diakibatkan munculnya perselisihan dalam rumah tangga. “Rata-rata alasan istri gugat suami karena faktor ekonomi, sisanya disebabkan karena sudah tidak sepaham dan adanya orang ketiga," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/5).
BACA JUGA:
Wow, Populasi Janda di Kota Sukabumi Semakin Meroket
Cikole Juara, Janda Kota Sukabumi Bertambah Seribu
Komisi IV DPRD Menyayangkan Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, kasus perceraian di Kota Sukabumi setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2015 jumlah perceraian yang ditangani sebanyak 580 kasus dan pada 2016 bertambah menjadi 640 kasus. Sedangkan di tahun 2017 kasus perceraian yang ditangani bulan Januari 48 kasus, Februari 54 kasus, Maret 69 kasus, April 51 kasus dan Mei 51 kasus.
"Dari jumlah gugatan yang masuk, talak suami (suami menggugat istri-red) hanya mencapai 33 perkara," pungkasnya.