SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan Nelayan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kembali mengadukan nasibnya dan menyerahkan petisi sebagai dukungan Angket Nelayan ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (18/5).
"Kami tetap meminta agar nelayan yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, karena menangkap benur (bibit lobster) dikeluarkan," jelas salah seorang nelayan Ujunggenteng, Asep JK (38), kepada sukabumiupdate.com.
Selain itu, dirinya berharap agar ke depannya persoalan penangkapan nelayan karena menangkap benur di laut tidak ada lagi. "Kami mengharapkan tidak ada lagi nelayan yang di tangkap gara-gara menangkap benur, kami tetap akan perjuangkan ini," tegas Asep.
Sementara itu Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad yang mendampingi nelayan ke DPR RI mengatakan, sejauh ini nelayan tidak minta yang aneh-aneh dari pemerintah pusat, mereka hanya meminta jangan larang apa yang sudah menjadi mata pencaharian mereka sehari-hari saja.
"Cabut peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memiskinkan dan menyengsarakan nelayan yaitu Permen KKP Nomor 1 tahun 2015 dan Permen KKP Nomor.2 tahun 2015," jelas Anwar.
BACA JUGA:
Permen Larangan Tangkap Benur Lobster, Derita bagi Ribuan Nelayan Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi
Asa Nelayan Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi di Hari Nelayan
Menurut Anwar, pemerintah pusat jangan membuat regulasi yang menimbulkan sumbu pertikaian di masyarakat. Selama ini hidup nelayan sudah susah, jadi jangan dibuat susah dengan kebijakan yang tidak berpihak pada nelayan. Beri solusi konkrit yang tidak sekadar membuat larangan, karena bagi nelayan kecil mencari ikan itu hanya untuk makan, buat sekolah anak, dan untuk kesehatan keluarga.
"Para penentu kebijakan di KKP jangan hanya mendengar katanya, baca hasil penelitian orang lain dan baca di media saja sudah seharusnya turun kelapangan dan berdialog langsung dengan nelayan," tegas Anwar.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan membenarkan jika nelayan dari Sukabumi kembali menemui Komisi IV, dan kali ini memberikan petisi dukungan hak angket nelayan.Â
"Iya ini usulan nelayan akan kami proses, usulannya dorong hak angket nelayan. Saat ini semuanya sedang tahap proses komisi IV dan dapat dipastikan DPR akan berpihak kepada nelayan," singkat Daniel.