SUKABUMIUPDATE.com - Soal proyek pengaspalan jalan yang dilakukan oleh CV Arrahma, yang dinilai salah alamat oleh warga di Jalan Pananggapan-Pasirceuri, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, ditanggapi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin.
"Terima kasih infonya, saya akan cek ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saya sudah tugaskan Kepala Bidang (Kabid) supaya dicek juga, sekarang menunggu lampirannya dulu," kata Acep kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/5) saat di konfirmasi melalui telpon selularnya.
BACA JUGA:
Lantas Polsek Aspal Jalan Simpang Parungkuda-Parakansalak Kabupaten Sukabumi
Warga Desa Bojonggaling Kabupaten Sukabumi Bersyukur Jalan Dihotmix
Namun, saat disinggung soal sikap dan aturan yang akan ditegakkan jika persoalan proyek tersebut salah alamat, Acep tidak berkomentar terlalu jauh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengaspalan Jalan Ririwa di Pananggapan Kabupaten Sukabumi Salah Alamat, pengaspalan yang dinilai salah alamat oleh warga Kampung Bojong RT 18/06 Desa Ciracap, Uceh (42), karena dalam papan proyek tertera Jalan Ririwa-Cikangkung. Namun penaburan material batu split dilakukan di Jalan Pananggapan-Pasirceuri, Desa Cikangkung.
Proyek itu, bersumber dari Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kontrak Rp72.100.000 dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender dimulai pada 17 April 2017.