SUKABUMIUPDATE.com - Belasan wanita penjaja seks komersial (PSK) yang biasa mangkal di sekitar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terjaring operasi gabungan penertiban umum serta larangan prostitusi dan asusila, Kamis (18/5) dinihari.
Operasi yang digelar mulai pukul 22.00-03.00 WIB tersebut melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Kodim 0622 Palabuhanratu, Sub Detasemen Polisi Militer (Den Pom), serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Hasilnya, selama lima jam melakukan operasi tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 11 PSK di sekitaran wilayah Palabuhanratu.Â
BACA JUGA:
Pengakuan: Mengintip Prostitusi di Ciracap Kabupaten Sukabumi
Pengakuan: Mengintip Bisnis Lendir di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi
700 PSK Berkeliaran di Kabupaten Sukabumi
"PSK yang berhasil kita amankan, setelah dimintai data, langsung dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman melalui rilis diterima sukabumiupdate.com dari Humas Setda Kabupaten Sukabumi.Â
Dedi menegaskan, operasi gabungan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib Ramadhan 1438 Hijriah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Prostitusi serta Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentanf Ketertiban Umum.
"Kami akan melakukan kegiatan ini secara kontinyu dalam menjaga tertib Ramadhan," tegasnya.