SUKABUMIUPDATE.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Ketua Koperasi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Fajar, WH, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/5) sore. Kini, WH dititipkan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II Warungkiara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) pada Kejadi Cibadak, Suci Wijayanti mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, WH menjalani pemeriksaan dari mulai pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB. “Ada 15 pertanyaan yang kami tanyakan kepada WH,’ kata Suci.
BACA JUGA:
Kasus Jual Beli Kuota Haji Kabupaten Sukabumi Masih Proses Penyidikan
Kejari Kabupaten Sukabumi Publikasikan Kasus yang Diusut dalam Waktu Dekat
Kajari Kabupaten Sukabumi Tidak Mau Lagi Ada Gesekan Jaksa dengan Wartawan
Dari hasil penyidikan, Suci menerangkan, WH ditenggarai menggunakan dana bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI, tahun 2015 sebesar Rp400 juta. Sejatinya dana tersebut untuk pembuatan kios dan los untuk pedagang kaki lima (PKL) Pasar Semi Modern (PSM) Cisaat.
Namun oleh WH, terang Suci, anggaran tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan. Akibat perbuatannya ini, WH dikenakan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara soal kerugian negara, sebut dia, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, imbuh dia, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini, guna mengungkap tersangka lainnya,†katanya.