SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Perundangan yang memuat pelarangan penangkapan benur lobster dapat menimbulkan permasalahan cukup kompleks, karena ada aspek berkelanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, maupun aspek ekonomi yang berterkaitan dengan kesejahteraan nelayan.
Demikian dikatakan Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada acara Bulan Bakti Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), selasa (16/5). Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan sertifikat HACCP Kepada lima Unit Pengolah Ikan.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Resmikan Islamic Boarding School Al-Wasilah Lilhasanah
Bupati meminta, implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Karena menurut berbagai kalangan, cetus dia, masih ada peraturan yang dianggap memberatkan nelayan. Marwan melanjutkan, saat ini, banyak nelayan beralih menjadi penangkap benur.
BACA JUGA: Bupati Sukabumi: Pramuka Tidak Lagi Sekadar Mengisi Masa Senggang
"Hal ini dikarenakan kondisi ikan di perairan Teluk Palabuanratu banyak mengalami intensitas penangkapan yang tinggi dan rusaknya habitat sidat, serta adanya gangguan pada jalur migrasi sidat di sungai yang semakin menurun," paparnya.
Marwan menyebutkan, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk memanfaatkan sidat, tapi harus dilakukan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. "Untuk itu, ke depankan budaya kearifan lokal pada saat memanfaatkan alam untuk kepentingan ekonomi agar lingkungannya terjaga," ajaknya.
Bupati juga mengharapkan, semua pihak seyogyanya dapat menyusun rencana pengelolaan perikanan sidat sebagai kesepakatan bersama yang harus dipatuhi dalam tata kelola, baik mengenai ikan dan habitatnya maupun aspek sosial ekonominya.