SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, ringkus Asep alias Acil bin Badru (35), warga Kampung Cimanggu, RT 01/06, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, karena memiliki sepuluh paket daun ganja kering siap edar.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sukabumi Ajun Komisrais Polisi (AKP) Sunarto membenarkan penangkapan Acil. Ia mengatakan, Acil ditangkap di rumahnya pada Minggu (14/5) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) 10 paket ganja kering, terdiri dari satu paket besar dibungkus plastik hitam berlakban bening dalam plastik merah, tiga paket sedang dibungkus plastik hitam berlakban bening, dan enam paket kecil di bungkus kertas nasi warna coklat.
BACA JUGA:
Melawan Pakai Golok, Pengedar Ganja Diringkus BNN Kabupaten Sukabumi
Iwan Pengedar Ganja Asal Babakan Cisaat Kabupaten Sukabumi Diringkus
Miliki Ganja Kering, Warga Cibadak Kabupaten Sukabumi Diringkus Polisi
“Total BB yang berhasil diamankan dari tangan pelaklu sebesaar 500 gram. Selain itu, penyidik juga mengamankan handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka,†jelas Sunarto kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/5).
Penangkapan terhadap tersangka, terang dia, berawal dari informasi masyarakat ke Satuan Narkoba Polres Sukabumi. anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Dihadapan penyidik, ungkap dia, Acil mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kowi yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 111 ayat (1) huruf a, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,†katanya.Â