SUKABUMIUPDATE.com - Masih kosongnya blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), mulai dipertanyakan warga. Meski sudah ada solusi berupa Surat Keterangan (Suket) bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, mereka menilai rentan rusak dan hilang karena menggunakan kertas biasa.
"e-KTP sementara memakai kertas biasa, kalau kebasahan dan dilipat cepat rusak, tidak tahan lama," keluh Dedi Supriadi warga Sirnaresmi RT 03/34, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/5).
Menurut Dedi, selama ini keberadaan blanko e-KTP dinilai tidak transparan. Padahal dari awal petugas menjanjikan jika blanko akan mulai ada di akhir tahun, lalu awal tahun, namun ternyata sampai sekarang masih tidak ada.
"Petugas berwenang harus menjelaskan secara pasti, kapan blanko itu mulai ada," ucap Dedi.
BACA JUGA:
Pemkot Sukabumi Jemput Bola Perekaman e-KTP
Butuh 53 Ribu, Kabupaten Sukabumi Mendapat Dropping 10 Ribu Blanko e-KTP
Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Blanko e-KTP
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Wilayah IV Palabuhanratu, Trisna Herwandi saat dikonfirmasi menjelaskan, tidak adanya blanko e-KTP bukan hanya di Palabuhanratu saja, melainkan di seluruh Indonesia atau nasional.
"Bulan Oktober 2016 kita kebagian 800 blanko, itu untuk satu bulan juga tidak cukup. Sedangkan untuk cetak itu ada 10.000, saya tidak tahu kapan blanko e-KTP ada lagi karena itu urusan pemerintah pusat,†ujar Erwan.
Selain tidak adanya blanko e-KTP, sampai saat ini 22.000 perekaman pembuatan e-KTP mengendap di server Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan belum terkirim ke pusat, apakah server di pusatnya ada gangguan atau hal lain.
"Bagi yang belum tercetak mohon pengertiannya, karena memang blankonya belum ada. Sementara waktu surat keterangan pengganti bisa digunakan warga layaknya e-KTP, bagi warga yang ingin melamar kerja maupun untuk keperluan lainnya," pungkasnya.