SUKABUMIUPDATE.com - Sejatinya trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki, namun kenyataannya di Kota Sukabumi banyak yang beralih fungsi menjadi parkir kendaraan, lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL), hingga dibangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS).
Hak pejalan kaki yang terampas tersebut, mendapat sorotan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Rozab Asyari. Dirinya menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak tegas dalam menerapkan aturan dan melakukan tindakan.
"Esensinya trotoar untuk pejalan kaki, seharusnya dikembalikan kepada fungsi semula untuk kenyamanan pejalan kaki," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/5).
Rozab menilai, seharusnya ada penataan ulang untuk mengembalikan kepada fungsi semula termasuk dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Saat ini keberadaan trotoar sudah semakin sempit, beda dengan kota lain yang memperlebarnya untuk kenyamanan dan keamanan pejalan kaki," katanya.
BACA JUGA:
Soal Trotoar Jadi Parkiran, Kadishub Kota Sukabumi: Akan Kita Tilang
Trotoar Jadi Parkiran, Pejalan Kaki di Kota Sukabumi Mengeluh
Dishub Kota Sukabumi Akan Kaji Ulang Perda Gembok Parkir
Penempatan PKL menurutnya, harus pada posisinya dan menjadi prioritas utama. Sehingga jangan sampai PKL di alokasikan namun diberikan harga yang tinggi. "Prioritas utama masuk pasar, relatif dengan harga murah. Jangan sampai PKL di kasih alokasi terus tidak bisa bayar yang akan jadi masalah lagi," tandasnya.
Ditegaskannya, secara aturan sudah jelas baik Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang fungsi trotoar. "Tinggal menunggu keberanian Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dan Pemkot, berani atau tidak melakukan penertiban," tegasnya.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan, jelas Rozab, harus sudah mulai berani untuk menegakkan Perda tersebut. "Aparat bisa tidak melakukan penegakan seperti di beberapa daerah, dari mulai gembok dan gembos ban bagi parkir liar," katanya.
Sementara untuk persoalan TPSS di atas trotoar, harus dibongkar jangan sampai menghalangi pejalan kaki dan pembuatan sampah itu harus ditempat yang benar. "Intinya pemda harus tegas intruksikan kepada dinas terkait," pungkasnya.