SUKABUMIUPDATE.com – Sidang perdana gugatan perdata Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terhadap PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) selaku pengembang Pasar Pelita, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (10/5), diundur karena tergugat tidak hadir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua AA Oka Parama Budita dengan panitera pengganti Tjetjep Hidayat pun berjalan singkat.
“Sidang gugatan perdata dengan agenda mediasi antara Pemkot Sukabumi sebagai penggugat dan Sandra Gunawan, DK dari PT AKA sebagai tergugat kami undur, mengingat tergugat tidak hadir. Perlu kami jelaskan, kami sudah mengirimkan panggilan terhadap PT AKA melalui surat yang kami kirim ke Pengadilan Negeri Tangerang dan juga melalui pesan elektronik mengingat domisili PT AKA berada di Tangerang,†jelasnya dalam persidangan.
Hakim Ketua Aa Oka Parama Budita mengatakan, panggilan tersebut sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor surat Reg./Pdt.G/2017/PN Skb. Dalam perkara antara Pemkot Sukabumi sebagai penggugat Sandra Gunawan, DK sebagai lawan, tergugat.
BACA JUGA:
Pedagang Pasar Pelita Laporkan Tipu Gelap PT AKA ke Polres Sukabumi Kota
Giliran PKL Pasar Pelita Kota Sukabumi Laporkan PT AKA ke Polisi
Geram Pasar Pelita Kota Sukabumi Mangkrak, GP4 Dideklarasikan
Panitera pengganti menerangkan, pihakya juga menghubungi pihak tergugat melalui sambungan telepon. "Waktu saya telepon tadi, tergugat bilang belum tahu dan bisa saja belum sampai karena biasanya jika sampai maka rilis pemanggilan juga sudah dikembalikan ke sini," katanya.
Sidang perdana perdata ini, terang dia, tadinya untuk menunjuk satu hakim mediator untuk memediasi. Apabila deadlock atau tidak mendapatkan kesepakatan, maka sidang gugatan akan dilanjutkan. “Biasanya tergugat memberi jawaban, baru replik dan duplik, kemudian pembuktian surat dan saksi serta lainnya,†jelas Tjetjep.
Pada persidangan ini, Pemkot Sukabumi memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi PT AKA. Namun JPN dalam hal ini tidak memberikan komentar.
Seperti diketahui, PT AKA selaku pengembang Pasar Pelita Kota Sukabumi, tidak menyelesaikan pembangunan pasar tersebut. Padahal, PT AKA sudah menerima uang muka dari sejumlah pedagang yang hendak membeli kios atau los.
Pedagang kemudian mendesak Pemkot Sukabumi untuk bertanggungjawab, karena pihak PT AKA dianggap wan prestasi. Karena tidak ada itikad baik dari PT AKA, Pemkot Sukabumi memilih jalur hukum dengan cara menggugat PT AKA ke Pengadilan Negeri Sukabumi.Â