SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota kesulitan mendalami kasus penipuan online yang ditangkap Unit Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0607 Kota Sukabumi dari sebuah rumah kontrakan di Perum Gentingpuri, Jalan Pangkajene Blok A2, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa (9/5). Alasan polisi sulit mendalami karena tidak ada korban yang melapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi Kota Ajun Komisasi Polisi (AKP) Yadi Kusyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan selular mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses pencarian korban berikut dengan nilai kerugian.
"Minimal satu korban sudah cukup untuk dasar penahanan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku, korbannya kebanyakan dari luar Jawa Barat,†terang Yadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (10/5).
BACA JUGA:
Delapan Sindikat Penipuan Online Diringkus Intel Kodim 0607 Kota Sukabumi
Pemuda Cimerang Purabaya Kabupaten Sukabumi Tertipu Wartawan MNC TV
Polres Sukabumi Tangkap Brimob Gadungan Asal Banten
Yadi berharap, apabila ada warga yang menjadi korban akibat ulah komplotan penipuan online itu, segera melapor kepihak kepolisian. "Untuk mempermudah penanganan kasus ini, warga yang mengalami kerugian korban penipuan segera lapor. Saat ini kami masih menyusun format laporannya terlebih dahulu," ujarnya.
Hingga saat ini, sebut dia, penyidik Pores Sukabumi Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pelaku yang sempat diamakan Kodim 0607. "Kini para pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan,†katanya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Intel Kodim 0607 Kota Sukabumi, amankan delapan sindikat penipuan online. Kedelapan pelaku yang diamankan, yakni YI alias IW (34), Ab (34), M TR (24), RS (27), UN (24), EO (32), DI (34) dan DU (20).Â