SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi menanggapi soal 209 menara telekomunikasi (tower) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang tidak memiliki izin. Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian yang di alami oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan jumlah fantastis tower tidak berizin tersebut.
"Untuk kerugian belum terhitung karena yang bisa menghitung itu diperizinan. 0oba dicek dulu ke perizinan, sebab retribusinya ada di sana. Kalau kita mah dari sisi kebijakan, kalau itu harus segera ditangani, kita tidak bisa menebak, artinya harus jelas. Kalau dikira-kira nanti salah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (9/5).
BACA JUGA:
Indosat Penyewa Tower Milik TBG di Cigebang Kabupaten Sukabumi
Soal Tower TBG, Camat Cicurug Kabupaten Sukabumi Merasa Kecolongan
Dihentikan, Pembangunan Tower Milik PT TBG di Cicurug Kabupaten Sukabumi
Namun demikian, pihaknya tetap mendalami kasus tersebut, termasuk jumlah kerugian yang dialami oleh Pemda. Selain itu, dirinya menekankan, agar Dinad Komunikasi dan Inormasi (Kominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) agar secepatnya menertibkan.l tower tidak berizin tersebut.
"Ini tidak boleh dibiarkan, Insha Allah informasi yang saya terima, sejauh ini sudah ada penanganan tentang hal itu, karena itu harus segera mendapatkan penanganan oleh bagian terkait," tandasnya.