SUKABUMIUPDATE.com - Terungkapnya pencurian peralatan bengkel dan rambu lalu lintas oleh empat pelaku, yakni EH (20), DD (20), CN (20, dan RS (20) semuanya warga warga Kampung Pondokleungsir RT 20/6, Desa Cisande, Kecamatan Cicantantayan, Kabupaten Sukabumi, berawal dari laporan pemilik bengkel las kepada anggota Bhayangkara Pembina Kemanan Keteriban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Brigadir Kepala (Bripka) Handra.
Setelah mendapatkan laporan, terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibadak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jerry Said, anggota Bhabinkantibmas bersama pemilik bengkel dan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta warga lainnya, langsung mendatangi sebuah rumah yang dicurigai.
“Saat ketemu dengan Ara, ia sudah ketakutan. Ketika dilakukan penggeladahan, ditemukan barang-barang pemilik bengkel serta rambu-rambu lalu lintas. Tak hanya di situ, petugas pun menemukan obat-obatan jenis thramadol sebanyak 1.596 butir,†jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/5).
BACA JUGA:
Polisi Amankan Remaja Parungkuda Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pamuruyan Kabupaten Sukabumi
Polisi Sukabumi Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Motor
Polres Sukabumi Tangkap Sindikat Pencuri Pecah Kaca Asal Sumsel di Parungkuda
CN alias Ara, tambah Jerry, mengaku, bahwa dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, tetapi ditemani tiga pelaku lainnya yakni EH, DD dan RS.Â
“CN alias Ara mengakui bahwa semua barang yang ditemukan di rumahnya itu hasil pencurian. Alasannya, untuk jemuran dan menambal rumah bolong. Tetapi pelaku lainnya mengaku untuk dijual ke tukang rongsokan,†paparnya.
Sementara soal kepemilikan obat terlarang, CN mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. “Pelaku bukan hanya dikenakan pasal tentang pencurian dan pemberatan. Tetapi juga akan dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,†jelas Jerry.Â