SUKABUMIUPDATE.com - Empat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, dan No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) menuai protes banyak kalangan.
Reaksi sama juga muncul terkait keluarnya Permen 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan. Serta terakhir, Permen 56/2014 Tentang perubahan kedua atas Permen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Akibat kebijakan tersebut, ribuan nelayan khususnya di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi terpaksa menganggur dan tidak berani melaut karena takut ditangkap pihak Kepolisian.Â
BACA JUGA:
Tari Selamat Datang Sambut Cak Imin di Hari Nelayan Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi
Ribuan Nelayan Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi, Sambut Kedatangan Cak Imin
Cak Imin Akan Hadiri Hari Nelayan di Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi
Kondisi yang dialami nelayan Ujunggentang, mendapat perhatian serius Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, Heru Herlambang.
“Ini sungguh luar biasa, memang segala seuatu perlu diatur. Masalah Permen Nomor 1 Tahun 2015 yang dikeluhkan para nelayan di Indonesia termasuk Sukabumi, bukan tidak boleh hanya saja perlu dikaji ulang kembali,†ujar Heru kepada sukabumiupdate.com yang hadir memenuhi undangan panitia Hari Nelayan ke 51 di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Sabtu (6/5).
Menurutnya, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan harus terlebih dahulu dipersiapkan solusi untuk kesejahteraan para nelayan. “Ini adalah bukti perjuangan yang luar biasa, pasti saya dukung,†tandas Heru.
Ke depan, PP akan membantu permasalahan para petani dan nelayan melalui Barisan Tani. “Sementara ini kita akan koordinasi dulu, namun untuk urusan nelayan kami memiliki barisan tani. Khusus di Kecamatan Ciracap bisa berkoordinasi dengan Ketua PAC PP Bung Awing,†pungkasnya.
Â