SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, berencana memanggil pemilik lahan tempat berdirinya menara telekomunikasi (tower) yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Cangehgar RT 02/20, Kelurahan/Kecamatan Palabuanratu.
"Sekarang sedang ditangani oleh bidangnya, dan kita pun sudah memanggil pemilik lahannya untuk dimintai keterangan," tandas Kepala Satpol PP, Dedi Chardiman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/5).
Bahkan hari ini, jelas Dedi, pihaknya sedang berkomunikasi dengan PT Daya Mitratel untuk menggali dan meminta keterangan lebih lanjut. "Setelah keterangannya jelas, kita baru akan menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap tower tersebut,†jelasnya.
BACA JUGA:
Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi Segera Tertibkan 209 Tower Liar
Pemilik Tidak Ada Niat Baik, 14 Tower di Cicurug Kabupaten Sukabumi Belum Perpanjang SIUP-TDP
Wow, 209 Tower di Kabupaten Sukabumi Tidak Berizin
Dedi mengungkapkan, tower milik PT Daya Mitratel yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi prosedur perizinan, bukan satu-satunya yang ditangani pihaknya. Masih ada beberapa tower yang sedang dalam proses pendataan dan pengumpulan data untuk diselesaikan administrasinya.
"Kita data dan mengumpulkan keterangan yang sebenarnya bagaimana dari semuanya jelas, setelah itu baru ada tiga faktor lanjutnya," pungkasnya.