SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sukabumi saat ini sedang mendalami laporan terkait keberadaan ratusan tower (menara komunikasi) yang disinyalir beroperasi tanpa dilengkapi prosedur perizinan resmi. Sat Pol PP menyatakan siap menyegel dan mematikan operasional tower-tower tersebut dalam waktu dekat.
“Kita akan bergerak sesuai tupoksi, artinya kita yang akan menyegel dan mematikan tower-tower bermasalah tersebut, sebagai langkah penegakan aturan dalam hal ini peraturan daerah. Saat ini kita tengah mendalami laporan tersebut bersama instansi terkait,†jelas Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/5).
Sebelumnya diberitakan bahwa sebanyak 209 tower yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, ternyata belum memiliki izin. Data ini dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukabumi.
Diskominfo saat ini masih melakukan kroscek validasi data perizinan terutama dengan pihak provider telekomunikasi dan perusahaan yang membangun tower. Data ini hasil kroscek antara Diskominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:
Pemilik Tidak Ada Niat Baik, 14 Tower di Cicurug Kabupaten Sukabumi Belum Perpanjang SIUP-TDP
Wow, 209 Tower di Kabupaten Sukabumi Tidak Berizin
Soal Tower TBG, Camat Cicurug Kabupaten Sukabumi Merasa Kecolongan
Dari total 557 tower yang ada di Kabupaten Sukabumi, 209 tower belum memiliki izin. “Sesuai Peraturan Bupati Nomor 95 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian tower, bahwa sebelum izin dikeluarkan harus ada rekomendasi dari Diskominfo.
Dari ratusan tower liar ini, tiga di antaranya tower diduga beroperasi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Pertama tower di Kampung Cimaja, 04/03, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, yang dibangun oleh PT Tower Bersama Grup (TBG).
Dan dua tower yang dibangun oleh PT Daya Mitratel di Kampung Cimalati, 02/01, Kelurahan/Kecamatan Cicurug dan Kampung Cangehgar, 02/20, Kelurahan/kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.