SUKABUMIUPDATE.com - Lima bulan lamanya anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, kerja sosial tanpa adanya honor dan dana operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Telatnya gaji para pejuang konsumen tersebut, pasca dialihkannya kucuran dana yang awalnya dari pemerintah daerah tingkat II ke propinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.
"Sampai hari ini tidak ada kepastian kapan honor turun dari propinsi, makanya kita kerja sosial saja selama lima bulan ini," ujar Wakil Ketua BPSK, Jafar D Siregar kepada sukabumiupdate.com, diruang kerjanya, Selasa (2/5).
Belum siapnya propinsi, jelas Siregar, disinyalir menjadi kendala untuk mengucurkan anggaran ke BPSK. Karena keterlambatan ini juga dialami 16 BPSK di Jawa Barat.
BACA JUGA:
Empat Bulan Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi Belum Terima Honor
Penanganan Jasa Keuangan BPSK Kabupaten Sukabumi-OJK Akan Duduk Bersama
BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan
"Kalau ada pengaduan dari masyarakat tetap kita tangani, tidak ada istilah ditolak. Karena sesuai sumpah jabatan, kita layani saja termasuk sidang tetap berjalan," tandasnya.
Diungkapkan, Jafar, anggota dan staf Sekretariat BPSK yang tidak menerima honor selama lima bulan ini seluruhnya berjumlah 15 orang. Belum lagi honor yang diterima anggota BPSK jauh dari Upah Minimum Regional (UMR), hanya Rp. 800 ribu per bulan dan tidak sebanding dengan beban kerja.
"Kalau dihitung honor dan operasional bisa mencapai Rp. 15 juta per bulan, karena sekarang belum turun kami menggunakan biaya dari kocek pribadi masing-masing," pungkasnya.
Jafar berharap, pemerintah propinsi khususnya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bisa mengerti dan segera kucurkan anggaran operasional BPSK.