SUKABUMIUPDATE.com - Upah buruh harian lepas yang bekerja di perkebunan karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Pasirbadak, Desa Cileungsing, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, dinilai kurang layak dan tidak sebanding dengan beban kerja.
Setiap harinya. buruh harus berangkat bekerja menjelang Subuh, sekitar pukul 03.00 WIB atau 04.00 WIB, dan baru pulang pukul 10.00 WIB. Upah yang mereka terima sangat minim, sekitar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per hari.
Ironisnya, meski sudah bekerja selama puluhan tahun, status mereka masih tetap buruh harian lepas.
Seperti dialami Rosita (45), warga Kampung Sawah RT 04/05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak. Dirinya mengaku, meski sudah bekerja selama kurang lebih 28 tahun di PTPN VIII statusnya masih tetap sebagai buruh harian lepas dengan upah Rp30 ribu per hari.
"Saya tidak tahu status buruh harian lepas, ketika saya sakit panas dan meminta bantuan perusahaan untuk berobat, namun tidak bisa dengan alasan bahwa status saya adalah buruh harian lepas," ungkap Rosita kepada sukabumiupdate.com, Senin (1/5).
BACA JUGA:
SPDAG Cicurug Kabupaten Sukabumi: Outsourcing Adalah Penindasan
Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi
Gaji Dibayar Dua Kali, Buruh PT YHS2 Parungkuda Kabupaten Sukabumi Demo
Apa yang dialami Rosita, ternyata juga dirasakan Suryana (43), warga Kampung Cibodas RT 12/08, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu. Meski dari sisi penghasilan lebih baik, namun selam tiga tahun bekerja menjadi penyadap karet di PTPN VIII tidak pernah mendapatkan perlindungan kerja seperti jaminan sosial dan kesehatan.
“Setiap hari saya bekerja menyadap karet, sejak pagi hingga tengah hari. Setelah getah karet terkumpul, kemudian diserahkan kepada mandor saat tengah hari untuk dibawa ke pabrik PTPN VIII,†ujarnya.
Meski sudah lama bekerja, ungkap Suryana, hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai buruh harian lepas. " Penghasilan cukup enggak cukup, cuma Rp1,2 juta per bulan. Dicukup-cukupkan saja," pungkasnya.
Dari pengakuan Suryana dan Rosita, banyak buruh yang keluar kerja dengan alasan keselamatan kerja mereka tidak terjamin, tidak dapat bonus, tidak ada premi, sistem kerja gak jelas, terlebih jika berhenti dari pekerjaan kerja tidak dapat pesangon.
Bahkan buruh penyadap karet di PTPN VIII, harus tetap bekerja tanpa menggunakan alat kerja memadai demi mendapatkan upah harian untuk tetap bertahan hidup.