SUKABUMIUPDATE.com - Gagasan warga yang disampaikan melalui surat terbuka di media sosial Facebook, kemudian dimuat sukabumiupdate.com, tentang anggaran yang bisa diambil untuk memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Sukabumi melalui Dana Preservasi, sudah mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Thendy Hendrayana.
Diakui Thendy, soal Dana Preservasi Jalan tersebut memang tercantum dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersumber dari kendaraan atau pengguna jalan. Namun, menurutnya, pasal tentang Dana Preservasi itu memang ada. Namun, aturan pelaksanaannya belum ada, sehingga dirinya tidak bisa menerapkan UU tersebut begitu saja.
"Kalaupun aturan pelaksanaannya sudah ada, maka yang melaksanakannya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelas Thendy, kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/4).
Kalaupun dipaksa dibuatkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaannya, dirinya menegaskan, tetap harus mengacu kepada aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga tidak begitu saja bisa dibuatkan Perda.Â
BACA JUGA:
Soal Jalan Rusak, Bupati Sukabumi Minta Jajarannya Tidak Tinggal Diam
Jalan Rusak, Macet dan Kendaraan Besar, Surat Terbuka untuk Bupati Sukabumi
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Marwan Hamami berpendapat, jalan Kabupaten Sukabumi sepanjang 1.700 kilometer, sepanjang 1300 kilometer dinyatakan tidak layak. Sementara, anggaran yang bisa dialokasikan saat ini di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) hanya Rp26 miliar saja.
Padahal, menurutnya, sebelum Indonesia mengalami krisis moneter, Kabupaten Sukabumi mendapatkan minimal Rp58 miliar untuk DPU. "Silakan hitung saja sendiri dan pikirkan, saya hanya melanjutkan program yang sudah ada. Kalau pun ada anggarannya saat ini, semuanya akan saya anggarkan," tegas Marwan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/4).
Lebih jauh, Marwan menyayangkan, orang-orang yang selalu mem-bully, apalagi sampai hanya bisa ngomong saja persoalan pengambilan anggaran untuk perbaikan jalan yang memang tidak ada aturannya sama sekali, sehingga tidak bisa dilakukan.
"Sampai saat ini di seluruh Indonesia tidak ada aturannya. Teori mah gampang, ngomong mah gampang. Ngomong duitna ti dieu ti dieu, gampang ngomong mah aturan pemerintahnya mana? Arek menta ka saha duitna kitu, hayoh we ngenah siga penonoton maen bola, ah camplang siah te bisa nyepak nyepak acan, padahal jang lumpat oge geus euweuh," bebernya sambil tersenyum.
Dirinya berjanji, akan memprioritaskan perbaikan jalan yang bisa menunjang tingkat perekonomian tinggi dan produktif. "Jangan hanya meminta jalan bagus semua, sedangkan nilai produktifnya tidak ada," pungkasnya.