SUKABUMIUPDATE.com - Terkait gagasan yang disampaikan salah seorang warga Kabupaten Sukabumi, Dede Abdul Latif melalui surat terbuka yang di-posting di akun media sosial Facebook-nya.Â
Dalam surat terbuka ditujukan kepada Bupati Sukabumi dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Thendy Hendrayana tersebut, Dede melontarkan kritikan lantaran Thendy dinilai tidak memiliki keberanian mengambil kebijakan menerapkan Dana Preservasi jalan.Â
Padahal, menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dana tersebut bersumber dari kendaraan atau pengguna jalan.Â
Terkait penilaian dirinya tidak memiliki keberanian, Thendy pun angkat bicara. Menurutnya, pasal tentang Dana Preservasi sebagaimana dalam UU 22/2009 itu memang ada. Namun, aturan pelaksanaannya belum ada, sehingga dirinya tidak bisa menerapkan UU tersebut begitu saja.
BACA JUGA:
Jalan Rusak, Macet dan Kendaraan Besar, Surat Terbuka untuk Bupati Sukabumi
Warga Cicantayan Tagih Janji Bupati Sukabumi Perbaiki Jalan Rusak
Setahun Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, GMNI Tagih Janji
"Kalaupun aturan pelaksanaannya sudah ada, maka yang melaksanakannya Kementrian Pekerjaan Umum," jelas Thendy, kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/4).
Kalaupun dipaksa dibuatkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaannya, dirinya menegaskan, tetap harus mengacu kepada aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga tidak begitu saja bisa dibuatkan Perda.Â
"Seharusnya ada aturan pelaksanaannya dulu. Nanti bila diperlukan, bisa dibuat Perda. Tidak bisa tiba-tiba dibuatkan Perda begitu saja," pungkas Thendy.