SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S alias Saep bin Engkos (27), bersama barang bukti kunci leter T dan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Lemburpasir RT 01/05, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi tersebut, tertangkap ketika sedang menjalankan aksinya di Rumah Makan Sea Food Teropong, Jalan Siliwangi, Kampung Keboncau RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Minggu (23/4) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban bernama Sahrul Sandi (19) warga Kampung Sampora RT 03/06, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, memergoki pelaku akan membawa kabur sepeda motor miliknya yang sedang parkir.
BACA JUGA:
Gelapkan Motor, Dua Remaja Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi Diamankan Polisi
Genk Motor Brutal Pembacok Tiga Warga Kota Sukabumi Didor
Pemuda Cibadak Dibekuk Warga Cipanggulaan Parungkuda Usai Gagal Curi Motor
“Kami telah mengamankan pelaku curanmor dan hasil kejahatannya, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih F 4110 QF beserta kunci leter T,†ujar Kanit Reskrim Polsek Cicurug, Inspektur Satu (Iptu) Muhlisin kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/4).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuataannya dan dalam menjalankan aksinya hanya sendiri dengan cara naik angkot kemudian turun, ketika sudah ada target.
“Meskipun mengaku seorang diri dalam menjalankan aksinya, kami akan kembangkan kasus ini. Karena tidak tertutup kemungkinan kenal dengan para pelaku lainnya,†pungkas Muhlisin.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Cicurug dan diancam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.