SUKABUMIUPDATE.com - Akibat GS (19) yang sudah jalir janji alias tidak menepati janji menikahi pacarnya yang tengah hamil akibat perbuatannya, remaja asal Kampung Cikatomas RT 04/01, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara dengan status titipan Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak.
GS ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nagrak, setelah ada pengaduan dari pihak keluarga EY (17) pada 10 April 2017 lalu, dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, di kediamannya.
"Penangkapan dilakukan sebagai tindaklanjut pelaporan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh GS terhadap EY pada bulan November 2016, sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Cikatomas," ujar Kapolsek Nagrak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parlan kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (22/4).
BACA JUGA:
Jalir Janji Nikahi Pacar, Pemuda Ciambar Kabupaten Sukabumi Mendekam di Sel Lapas Warungkiara
Perkosa Cucu Dua Kali Usai Nonton Film Biru, Kakek dari Ciambarjaya Kabupaten Sukabumi
Dicabuli Paman Sendiri, Siswi SD di Pabuaran Kabupaten Sukabumi Alami Traumatik
Ditambahkan Parlan lebih jauh, modus GS adalah dengan cara memacari EY dan membujuknya untuk berhubungan intim. "Pelaku menjanjikan tidak akan menghamili EY. Pelaku juga meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa apabila korban sampai hamil, pelaku bersedia bertanggungjawab untuk menikahi."
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian memeriksakan kehamilan EY, didamping orang tua korban. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu potong celana jeans panjang warna biru merek x LEXI, satu potong celana dalam warna pink merk Monyting, satu potong sweater merah lengan panjang, satu potong bra warna merah motif love, serta satu lembar pernyataan orang tua pelaku untuk menikahkan pelaku dengan korban, serta satu lembar hasil visum.
"Kini berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap, dan akan segera dilimpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum-red)," pungkasnya.