SUKABUMIUPDATE.com - Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Pasar Pelita yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi per tanggal 17 April 2017 lalu, bak buah simalakama bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya dalam surat tersebut, dewan harus memilih menggunakan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerjasama, atau mengacu kepada kerjasama daerah di mana sesuai amanat undang-undang, harus mendapat persetujuan dari DPRD terlebih dahulu.
“Wali kota tidak jelas, harusnya satu aja. Jangan kita disuruh memilih yang muatan politisnya lebih tinggi,†tandas Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo, saat dihubungi sukabumiupdate.com, via telepon, Kamis (20/4) malam.
Simalakama dimaksud Faisal, jika mengacu pada Permendagri 19/2016, maka Pemkot Sukabumi tidak perlu mendapat persetujuan dewan. Namun di sisi lain, tidak bagus bagi DPRD, seolah tidak merespon keinginan wali kota.
"Kalaupun mengacu kepada kerjasama daerah, publik juga harus tahu, yang dimaksud pembahasan oleh DPRD hanya bentuk PKS, bukan mengarahkan pemenang. Tinggal nanti diteliti, apakan perjanjian kerja sama tersebut merugikan atau menguntungkan," tambahnya.
Lagi pula, menurut Faisal, pembahasannya masih agak lama, karena sekarang dewan sedang membahas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Reklame, dan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) juga belum selesai.Â
"Kalau sudah selesai, tinggal menunggu kajian dari Badan Legislasi, baru direkomendasikan ke pimpinan dewan, apakah dibahas oleh dewan atau tidak,†katanya.
BACA JUGA:
Cabai Naik Lagi, Harga Bahan Pokok di Pasar Pelita Kota Sukabumi Belum Turun
DED Pasar Pelita Kota Sukabumi Kembali Berubah
Pemkot Sukabumi Verifikasi Calon Pemenang Tender Pasar Pelita
Namun pada prinsipnya, tegas Faisal, Komisi I tidak masalah jika tidak dibahas, karena bisa jalan sendiri. Namun jika wali kota meminta harus mengacu kepada kerjasama daerah, maka dewan akan membahasnya melalui Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus), atau komisi yang bersangkutan.
Apalagi dari awal, lanjut Faisal, Pemkot Sukabumi tidak akan meminta persetujuan DPRD, tapi kemudian muncul dua pilihan tersebut. “Kami ingin Pasar Pelita segera dibangun, tapi selesaikan dulu persoalan terkait keberadaan rencana pembangunan sebelumnya,†ucap Faisal.
Dewan sendiri, ungkapnya, tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam penentuan pemenang pembangunan Pasar Pelita. Namun ia berharap, siapapun pihak ditunjuk, harus melalui proses penelitian dan pra kualifikasi, sampai detail kesungguhan serta kemampuan.
“Jangan sampai terulang kembali seperti kasus PT AKA, dimana Pemkot tidak teliti di awal, sehingga ketika sudah terjadi perjanjian kerjasama ternyata PT AKA tidak punya uang,†ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemkot Sukabumi sudah menunjuk PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) sebagai perusahaan yang akan membangun Pasar Pelita menggantikan PT Panglima Capitol Itqoni (PCI) yang tidak menyanggupi syarat yang ditentukan.
“Awalnya PT FAP hanya cadangan dari peserta lelang, karena pemenang lelang, PT PCI, tidak menyanggupi syarat ditentukan. Maka sesuai perjanjian awal, kami serahkan kepada perusahaan cadangan yang mengikuti lelang, dan sanggup memenuhi syarat," beber Wali Kota Sukabumi, Mohammad Muraz kepada wartawan, Rabu (19/4).
Lanjut Muraz, PT PCI tidak bisa sepakat lantaran meminta pemerintah untuk membangun kios dengan jumlah maksimal, sementara Pemkot meminta jumlah minimal. "Selain itu beberapa persyaratan tidak disepakati dan menyerahkan ke pihak lain yaitu PT FAP," pungkasnya.