SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mendukung penuh langkah Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait rencana pemanggilan pemilik tower yang tidak memiliki izin.
"Pemerintah daerah khususnya dinas perijinan mengetahui tower yang diduga tidak berizin, sudah sepatutnya bertindak untuk menertibkannya," jelas Ketua Fraksi PAN, Deni Sasmedi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/4).
Menurut Deni, untuk mendirikan tower semuanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dalam Perda tersebut semuanya diatur termasuk poin kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara dari bupati atau Organisasi Perangjat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan.
"Di dalam Perda itu sudah dicantumkan dalam pasal 12, pembangunan menara wajib memiliki IMB menara dari bupati. Itu sudah jelas. Kalau ada menara, apalagi jumlahnya sampai 209 yang tidak memiliki IMB, ya pemerintah daerah harus tegas menyikapinya," bebernya.
BACA JUGA:
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Pemilik 209 Tower Tak Berizin
Wow, 209 Tower di Kabupaten Sukabumi Tidak Berizin
Soal Tower TBG, Camat Cicurug Kabupaten Sukabumi Merasa Kecolongan
Ditambahkannya, ketika memang tower sebanyak 209 tersebut tidak berizin, sudah barang tentu tidak akan ada pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalaupun sejauh ini dari jumlah 209 tower yang diidentifikasi tidak berizin, nantinya akan ketahuan di mana saja tower tersebut berdiri.Â
"Penertiban ini akan meningkatkan PAD, karena tentunya kalau terbukti tower tersebut tidak berizin sudah barang tentu tidak ada pemasukan bagi PAD," tegas Deni.
Adapun, saat disinggung mengenai sanksi bagi tower yang tidak memiliki izin tersebut, Deni menegaskan, persoalan sanksi bisa berupa pembongkaran ataupun lainnya. "Terkait sanksi, pihak Pemda lebih mengetahui, karena seluruh poin izin maupun sanksi sudah dijelaskan secara detail di dalam Perda tersebut," tambah Deni.
Lebih jauh, anggota Komisi II ini juga meminta pihak Pemda agar sebelum mengeluarkan izin, terlebih dahulu mengkaji dulu kemanfaatan, keselamatan, dan keamanan.Â
"Soal kepastian hukum itu sudah tertera dalam Perda. Nah, ketika ada tower tidak berizin, apakah sudah memenuhi kriteria seperti itu tadi apa belum. Jika benar 209 tower tidak berizin, Pemda juga harus mengakui jika selama ini tidak selektif dalam pengawasan, penyediaan atau kinerja perihal ijin mendirikan tower," pungkasnya.