SUKABUMIUPDATE.com - Setelah menunggu selama tiga bulan, akhirnya seluruh perangkat desa di Kabupaten Sukabumi bisa tersenyum lebar dan menikmati gaji yang menjadi hak mereka, karena Penghasilan Tetap (Siltap) sudah bisa dicairkan.
Data diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, hingga saat ini sudah sebanyak 289 desa dari total 381 desa yang mencairkan Siltap berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahkan hari ini sudah ada tujuh desa yang berkasnya dikirimkan ke DPKAD Kabupaten Sukabumi untuk proses pencairan, serta 20 desa yang sedang dalam proses verifikasi oleh pihka DPMD.
BACA JUGA:
Soal Siltap, Fraksi PAN Ingatkan DPMD Kabupaten Sukabumi
Tanggapi Pertanyaan Seputar Siltap, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Sukabumi
250 Warga Miskin Nagrak Utara Kabupaten Sukabumi Dapat KK Gratis
“Sebetulnya bagi desa yang belum menyampaikan berkasnya, sudah kami telpon ke pihak kecamatan untuk disegerakan,†ujar Kepala Bidang Keuangan dan Asset DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Mujadid kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/4).
Dijelaskannya, tidak ada tenggat waktu bagi desa untuk mencairkan dana Siltap karena memang sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan gaji yang dibayarkan setiap bulan. “Tidak ada tenggat waktu, semakin cepat semakin bagus. Apalagi dana Siltap yang turun sekarang untuk gaji bulan Januari, Februari dan Maret,†katanya.
Ahmad menghimbau seluruh desa yang belum mengirimkan berkas pencairan Siltap, agar segera mengirimkannya ke DMPD Kabupaten Sukabumi. “Namanya gaji harus cepat, karena ini berkaitan dengan masalah kehidupan,†imbaunya.