SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, berhasil menangkap Wira Pamungkas (20), warga Kampung/Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga mengedarkan dan menjual obat kesehatan jenis Thramadol yang disalahgunakan.
"Dari hasil pemeriksaan, W merupakan seorang pengedar yang biasa menjualnya ke anak sekolah baik sekolah menengah pertama (SMP) maupun atas (SMA). Thramadol ini dijual dengan harga sepuluh ribu Rupiah per paket isi tiga tablet," beber Kepala Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Narkoba) Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jajang Tardiana, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/4).
Dijelaskan jajang lebih jauh, Wira ditangkap pada Senin pukul 23.30 WIB, setelah adanya laporan dari warga. "Meskipun sempat menolak saat digeledah, namun dari tangan tersangka, anggota kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 88 paket kecil berisikan empat butir obat jenis Thramadol , dan tiga paket kecil isi empat butir."
BACA JUGA:
BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan
Di Celana Dalam, Pemuda Cisaat Selundupkan Narkoba ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi
Selain Thramadol, polisi juga berhasil mengamankan uang senilai Rp170 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut, serta satu unit handphone merek Samsung model GT- S5360, warna hitam yang digunakan untuk mengedarkan obat.
Saat ini, Wira harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji sel Markas Polres Sukabumi. Tersangka akan dijerat Undang Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.Â
Sementara, saat disinggung persoalan penangkapan pengedar obat maupun jenis narkotika lainnya, Jajang mengaku kesulitan membongkar jaringan bandar besar pemasok obat atau pun jenis narkotika lainnya tersebut. "Kita kesulitan mengungkp jaringan ke atasnya karena mereka rapi dan memakai sistem jaringan terputus," tandasnya.