SUKABUMIUPDATE.com - Pasca penangkapan sembilan tersangka pengedar benur (bibit lobster) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi langsung mengembalikan benur ke perairan Laut Palabuhanratu.
Kepala DKP Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/4) sore sekitar pukul 17.53 WIB, mengatakan, pelepasan benur itu dilakukan di tepi Pantai Citepus, tepatnya di belakang Istana Kepresidenan.
“Ada 35 ribu ekor benur yang dilepas sore ini. Pelepasan disaksikan petugas DKP, Kepolisian dan Tokoh Masyarakat," terangnya melalui sambungan selular.
Sementara Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Perikanan Tangkap, Tedi Koswara, menambahkan, penangkapan benur oleh nelayan ini sudah sering terjadi dengan alasan saat ini sangat sulit menagkap ikan.
“Nelayan memang pernah meminta agar diizinkan menangkap benur. Tapi kan tidak boleh sesuai aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami hanya melaksanakan aturan saja,†terangnya.
BACA JUGA:
Polres Sukabumi Gagalkan Ekspor Benur Senilai Rp2,3 Miliar
Nelayan Ciwaru Kabupaten Sukabumi: Benur dan Hewan Laut Milik Allah
Pengepul Benur Ciwaru Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi, Nelayan: Nggak Ada yang Pelihara
Soal sulitnya menangkap ikan, tandas dia, sebenarnya bukan persoalan baru. “Dulu juga kan sama. Kalau masalah kesulitan ikan karena musiman, tapi nelayan bisa mencari ikan lain seperti layur dan lainnya," jelas Tedi
Ditambah, aturan tidak boleh menangkap benur merupakan aturan dari pemerintah pusat yang tidak mungkin tidak dilaksanakan oleh dinas. Sejauh ini, kata dia mengklaim, nelayan sudah diberikan sosialisasi tentang aturan tersebut sehingga ketika nelayan masih menangkap benur, pastinya akan berurusan dengan pihak berwajib.
"Sejauh ini sedikitnya lima kasus penangkapan benur sudah ditangani seperti di daerah Ciwaru dan Cisolok. Kalau dihitung, kerugian negara mencapai miliaran Rupiah," tandasnya.