SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi sedikitnya mengamankan 20 ribu bibit benur senilai Rp 2,3 miliar siap ekspor dari sembilan tersangka, Selasa (18/4).
Kesembilan tersangka itu yakni, S (28), warga kampung Simpang Cikangkung, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap. DB (52), warga kampung Selaerih RT 02/05, Desa/Kecamatan Surade. Kemudian, AK (27), warga Rancarenghas RT 02/09, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Dan RR (28), warga kampung Rancarenghas RT 02/09, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, FR (20), warga Kampung Rancarenghas RT 02/09, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Dan R (32), warga Kampung Rancarenghas, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan. Serta J (48), warga Kampung Cirengas RT 01/09, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, ikut dimankan dua warga Bogor yakni, MD alias (29), warga Kampung Babagan Kulon RT 01/02, Desa Babagan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Kemudian, I (27), warga Kampung Cimahpar RT 01/16, Desa Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
BACA JUGA:
Nelayan Ciwaru Kabupaten Sukabumi: Benur dan Hewan Laut Milik Allah
Pengepul Benur Ciwaru Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi, Nelayan: Nggak Ada yang Pelihara
Nelayan Palabuhanratu Minta Pemerintah Izinkan Tangkap Benur
"Benur tersebut dikemas di dalam tiga koper yang siap diekspor dan kita sita di gudang di Cimahpar Bogor," jelas Kepala Unit (Kanit) II Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Inspektur Satu (Iptu) Tedi Armayadi, kepada sukabumiupdate.com.
Penyitaan benur tersebut, lanjut Tedi, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga dus besar di Cikidang, yang dari hasil pemeriksaan, benur yang telah di kemas tersebut akan dibawa ke Jakarta dan setelah itu akan di ekspor ke Malaysia, Vietnam dan Cina.
"Kami sudah melakukan kordinasi dengan dinas kelautan dan perikaanan dan rencananya benur ini akan dilepaskan di laut tapi melalui mekanisme dan proses yang sudah ditetapkan oleh negara," beber Tedi.
Sementara, saat disinggung kaitannya dengan jejaring penangkapan dan peredaran benur yang telah di tangkap sebelumnya, Tedi membantah dan mengatakan jika kesembilan tersangka ini merupakan jaringan yang berbeda.
"Ini jejaring yang berbeda dari sebelumnya. Adapun, kesembilan tersangka yang saat ini mendekam di Mapolres Sukabumi terancam pasal 88 UU nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.