SUKABUMIUPDATE.com - Publik Kota Sukabumi bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya pemilik akun yang dilaporkan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelecehan.
Keempat pemilik akun ini dilaporkan Muraz melalui kuasa hukumnya Dedi Fatius pada Senin (17/4) kemarin. Keempat pemilik akun ini diduga melakukan pelanggaran hukum sesuai pasal 27 ayat (3) dan ayat (40 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Dedi Fatius ketika dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (18/4), melalui pesawat selularnya, enggan menyebutkan keempat nama pemilik akun itu. “Sebagai kuasa, saya tidak bisa memberitahukan nama keempat pemilik akun itu,†ujarnya.
Hanya saja, sebut dia, para haters ini telah membuat kliennya tersinggung berat, karena tidak pernah merasa melakukan apa yang dituduhkan para pemilik akun itu.
“Dalam akun Facebook, mereka menuduh klien saya melakukan korupsi dana koropak Masjid Agung, sehuna ngaranyed, dan meminta uang setiap kali ada pelantikan. Semua bukti tulisan, baik melalui screenshot dari smartphone android maupun komputer desktop sudah kami serahkan ke penyidik sebagai bukti,†terang Dedi Fatius.
Sebenarnya, kata dia, kliennya termasuk sabar dihujat secara berulang-ulang selama dua bulan terakhir ini. “Karena sudah kelewatan, akhirnya mengambil tindakan hukum dengan cara melaporkan mereka ke polisi, agar ada efek jera,†tegasnya.
Sementara berdasarkan data yang beredar, keempat pemilik akun Facebook yang dilaporkan itu adalah berinisial IMS, BSN alias B, PP alias ME, dan BD.
BACA JUGA:
Dituduh Korupsi dan Selingkuhi Istri Orang, Wali Kota Sukabumi Laporkan Empat Akun Facebook
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Pantau Jalannya UNBK SMK
Walikota Sukabumi: Masih Ada Instansi Kedul Informasikan Prosedur Layanan Publik
Salah satu akun Facebook yang diduga mencemarkan nama baik dan menghina Walikota Sukabumi Mohamad Muraz, Budi Muhammad Darmawan angkat bicara dan mempertanyakan subtansi mana yang dinilai menghina wali kota tersebut.
“Saya baru dapat informasi dari teman-teman dan media via pesan singkat. Meski media tidak menyebutkan nama dalam pemberitaan tersebut, tapi dengan melontarkan pertanyaan itu ke saya, saya merasa salah satu yang dilaporkan,†terang Budi Darmawan.
Mengenai hal yang dilaporkan, ujarnya, kurang jelas subtansinya. Ia mengaku sedang mempelajari pengaduan itu dengan pengacaranya. “Bukti yang dianggap menyudutkan dan menemarkan nama baik sedang kami pelajari. Semua aman-aman saja,†paparnya.
Ia menyebutkam, siap mencari kebenaran apakah memang subtansinya  menyerang secara pribadi atau hanya sekadar mengkritisi kebijakaan.
“Selama ini yang saya pahami hanya sebatas kebijakan. Untuk unsur penghinaan bisa dicek di akun Facebook saya. Bisa dilihat di akun Facebook saya medio Agustus 2016 hingga Februari 2017,†tegasnya.
Budi mengaku, dalam akun Facebook-nya, selalu menyoroti persoalan pasar, kemacetan, pembangunan dan sebagainya. “Soal laporan, saya siap diperiksa. Sampai saat ini saya belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian,†katanya.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP) Rustam Mansur, membenarkan telah menerima laporan pencemaran nama baik oleh pengguna media sosial terhadap Mohamad Muraz. “Masih dalam penyelidikan,†singkatnya.