SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya 75 orang dari dua kecamatan, yakni Nagrak dan Ciambar mendapatkan penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bertempat di Aula Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/4). Ke-75 warga tersebut terdiri dari perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyrakat, dan warga.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Parlan, pihaknya mejadi fasilitator penyuluhan hukum bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan.
Dalam kegiatan Kadarkum tersebut, Parlan juga sekaligus sebagai salah seorang pemateri, menyajikan materi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), serta pertanahan.
BACA JUGA:
Menangis, Kakek Pemerkosa Cucu adalah Ketua RW di Ciambarjaya Kabupaten Sukabumi
Perkosa Cucu Dua Kali Usai Nonton Film Biru, Kakek dari Ciambarjaya Kabupaten Sukabumi
Ketua RT dan Teman Cabuli Bocah Disabilitas di Lengkong Kabupaten Sukabumi: Hanya Tiga Kali
"Tujuan adanya penyuluhan hukum ini adalah agar masyarakat lebih mengerti hukum, kemudian tidak melanggar hukum, serta bisa tertib hukum. Semoga kegiatan ini bisa berkelanjutan," jelas Kapolsek kepada sukabumiupdate.com.
Sementara salah seorang warga, Dede Sulaeman (55), mengaku senang dengan adanya Kadarkum tersebut. "Sebagai masyarakat merasa puas telah diberi wawasan tentang hukum. Apalagi sekarang masih banyak masyarakat yang melakukan KDRT."