SUKABUMIUPDATE.com - Diberitakan sebelumnya, terkait tuntutan salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sukabumi untuk menolak acara Masirah Panji Rasulullah (MPR), termasuk tuduhan makar, dan tuntutan pembubarkan dan melarang aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dibantah pihakHTI.
Demikian dikemukakan Ketua HTI DPD II Kabupaten Sukabumi, Soleh Amin, dalam rilis diterima sukabumiupdate.com, Kamis (13/4). “HTI adalah organisasi terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,†ungkapnya.
Menurutnya, HTI melakukan aktivitas dakwah, bukan makar. Oleh karena itu, tuduhan makar merupakan tuduhan keji dan tidak berdasar. “Dakwah yang dilakukan Hizbut Tahrir selalu mengikuti tahapan dan metode yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad saw,†jelas Soleh dalam rilis tersebut.
Segala aktivitas HTI, menurutnya, adalah dakwah pemikiran dan tanpa kekerasan, dan berupaya menumbuhkan kesadaran umat kaum muslim akan wajib dan pentingnya kembali kepada hukum Allah.
“Semua itu HTI tempuh dengan melakukan pembinaan di tengah-tengah umat, termasuk mengungkap agenda pihak-pihak yang ingin menimbulkan mudharat terhadap kaum Muslim,†tambah Soleh.
Soleh juga menjelaskan, aktivitas seperti mendirikan Negara dalam Negara, aktivitas bersenjata, berupaya menduduki istana negara dengan maksud memaksa Presiden mengundurkan diri, atau menduduki gedung MPR/DPR dengan maksud serupa, bukanlah metode dan bagian dakwahnya. “Makar itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah saw,†tandas Soleh lagi.
Terkait Acara MPR 1438 H, masih menurutnya, digelar untuk memperkenalkan panji tauhid, simbol dan identitas Islam. Acara tersebut, menurut Soleh, akan tetap diselenggarakan pada sabtu, 15 April 2017 karena telah menempuh prosedur yang berlaku.
“Aksi pawai merupakan wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan merupakan perkara hak asasi manusia. Tidak memerlukan izin, melainkan hanya pemberitahuan tertulis kepada Polri. Ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,†pungkasnya.